Erick Thohir Sambut Rekomendasi DPR dalam Kasus Jiwasraya

Martha Ruth Thertina
21 Desember 2019, 12:27
Jiwasraya, Kasus JIwasraya, Erick Thohir
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Seorang anak laki laki melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya, Jakarta (14/11/2019).

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengapresiasi rekomendasi yang diberikan DPR terkait masalah Jiwasraya. Komisi VI DPR merekomendasikan penyelesaian kasus Jiwasraya secara hukum dan pencekalan terhadap direksi lama hingga kasus tersebut jelas.

“Kementerian BUMN, mengapresiasi rekomendasi yang diberikan oleh DPR terkait permasalahan Jiwasraya karena sejalan dengan koordinasi yang telah dilakukan oleh kementerian BUMN, kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung untuk penyelesaian kasus Jiwasraya,” kata Erick melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/12).

(Baca: Eks Direktur Keuangan Jiwasraya yang Pernah Masuk Kantor Staf Presiden)

Ia mengatakan, kasus hukum yang melibatkan oknum-oknum akan diusut tuntas oleh Kejaksaan Agung. Di saat bersamaan, Kementerian BUMN dan kementerian Keuangan akan melakukan restrukturisasi di Jiwasraya. “Pemerintah sejak tahun 2006 sampai hari ini sudah konsisten mencari solusi atas persoalan ini,” kata dia.

Selain merekomendasikan penyelesaian secara hukum dan pencekalan, Komisi VI DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) dan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan permasalahan Jiwasraya.

Adapun Kejaksaan Agus tengah melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan (fraud) di tubuh Jiwasraya yang menyebabkan perusahaan terbelit masalah keuangan. Kejaksaan mengisyaratkan potensi direksi lama menjadi tersangka. 

(Baca: Kejaksaan Agung Indikasikan Direksi Lama Jiwasraya Jadi Tersangka )

Kejaksaan menyelidiki kasus ini sejak menerima laporan dugaan fraud dari Rini Soemarno yang menjabat sebagai Menteri Negara BUMN, pada 17 Oktober 2019. Dari hasil penyidikan, kejaksaan menemukan fakta kegiatan investasi yang melibatkan 13 perusahaan. Kegiatan investasi ini disebut melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

"Transaksi–transaksi tersebut menyebabkan Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung  potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 Triliun," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.

Adapun masalah keuangan Jiwasraya jadi sorotan publik mulai tahun lalu, setelah perusahaan mengalami gagal bayar atas produk bancassurance-nya. Hingga saat ini, manajemen perusahaan menyatakan masih belum mampu membayar klaim polis.

(Baca: Kementerian BUMN Proritaskan Pembayaran Polis Pensiunan Jiwasraya)

Berdasarkan data per September 2019, perusahaan mengalami ekuitas minus Rp 23,92 triliun. Dengan demikian, perusahaan membutuhkan Rp 32,89 triliun untuk bisa mencapai rasio kecukupan modal berbasis risiko (RBC) sesuai ketentuan minimal OJK.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...