BI Longgarkan Likuiditas Bank, Pinjaman Dihitung sebagai Sumber Dana

Agatha Olivia Victoria
20 September 2019, 15:25
bank, uang
Ilustrasi. Kini, bank bisa memperhitungkan pinjaman sebagai pembagi dalam perhitungan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM).

BI dalam aturan yang baru juga mengubah ketentuan dalam pengecualian disinsentif terkait aturan RIM. Disinsentif diberikan jika bank memiliki RIM di bawah 84% dan di atas 94%.

Dalam aturan saat ini, bank yang memiliki rasio modal atau Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tak akan dikenakan disinsentif jika memilik RIM di atas 84%.

(Baca: Aliran Masuk Modal Asing Rp 189,9 T Hingga Pekan ke-3 September)

Sementara dalam aturan yang baru, BI juga akan menggunkan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL dalam perhitungan disinsentif. Bank yang memiliki NPL sebesar 5% atau lebih, maka tak akan dikenakan disinstif.

"Bank akan didorong bergerak di angka 84% - 94%. Kalau di atas 94%, bank tidak harus setor giro," ucap dia.

Selain RIM, instrumen operasi moneter pasar terbuka (OPT) turut diseragamkan melalui implementasi reverse repo Surat Berharga Negara (RR SBN). Keseragaman ini berlaku untuk semua tenor mulai 7 hari sampai dengan 12 bulan, termasuk melaksanakan lelang RR SBN tenor 12 bulan menggantikan SBI tenor 12 bulan. Ketentuan ini terhitung mulai 4 Oktober 2019.

Halaman:
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...