Dua Aset Terancam Disita, AJB Bumiputera Ambil Langkah Perlawanan

Rizky Alika
11 Januari 2019, 19:29
Bumiputera
Arief Kamaludin (Katadata)

Atas kondisi tersebut, Army menyatakan, pihaknya telah meminta penangguhan penyitaan, pengosongan, hingga pelelangan aset kepada pengadilan. Sebab, prosedur hukum harus berjalan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. Bila polisi melakukan penyitaan aset melalui pemasangan garis polisi, pihaknya mengancam bakal menindaklanjuti dengan proses hukum atas kerugian tersebut.

Adapun aset tanah dan bangunan yang berada di Jalan Wolter Monginsidi dinilai penting bagi Bumiputera lantaran digunakan untuk melayani para pemegang polis.

(Baca: Problem Jiwasraya, DPR Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Asal Suntik Modal)

Selain melakukan langkah hukum perlawanan atas tindakan penyitaan aset di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perusahaan tengah mengupayakan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA. Dalam putusan tersebut, Bumiputera ditetapkan harus membayar sebesar Rp 19 miliar (utang atas kekurangan pembayaran fee sebesar Rp 16,8 miliar ditambah bunga Rp 2,2 miliar). Ini sama dengan putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi, tapi lebih besar dibandingkan putusan di Pengadilan Negeri yaitu Rp 16,8 miliar. 

“Dalam hal ini para prinsipal sedang mengupayakan PK,” ujarnya. Ia pun berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...