LPS: Bunga Naik, Ada Perpindahan Dana Simpanan di Antara Bank
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan, sejauh ini belum ada arus perpindahan simpanan nasabah secara signifikan ke luar negeri. Yang terjadi lebih berupa penarikan dana pihak ketiga oleh deposan untuk kemudian dipindahkan ke bank lain.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, perpindahan dana antarbank merupakan hal yang biasa. Wajar apabila deposan memilih bank yang menawarkan suku bunga simpanan, khususnya deposito, lebih tinggi.
(Baca juga: LPS: Pertumbuhan Simpanan di Bank Tahun Ini Melambat)
"Mungkin bank (sebelumnya) belum menaikkan bunga depositonya. Tapi tidak ada gerakan nasabah tidak mau menyimpan dananya dalam rupiah lantas membawa uangnya ke luar negeri," tuturnya ditemui di sela LPS Research Fair 2018, Jakarta, Selasa (25/9).
Halim mengimbuhkan, sekalipun terjadi arus keluar dana ke luar negeri maka kondisi ini terbatas di pasar surat berharga negara (SBN) saja. Capital outflow terpengaruh Amerika Serikat (AS) yang menyedot kembali uang ke negaranya.
(Baca juga: Utang Cenderung Turun, Penerbitan Surat Berharga Negara Berkurang)
LPS terus memantau pergerakan dana pihak ketiga perbankan dalam batas aman atau tidak. Apabila intensitas perpindahan dana meninggi maka LPS akan merespons dengan penyesuaian suku bunga penjaminan simpanan (LPS rate).
"Mau-tidak mau, LPS juga akan menyesuaikan (suku bunga). Sehingga kami akan melihat, apakah perlu direspons dengan menaikan suku bunga penjaminan. Atau, di level sekarang orang sudah nyaman," kata Halim.
(Baca juga: Jaga Likuiditas Bank, LPS Kerek Lagi Bunga Penjaminan Simpanan)
Bersama dengan pemangku kepentingan lain di sektor keuangan, LPS juga berupaya menjaga kestabilan perekonomian domestik yang sedang memasuki keseimbangan baru. Situasi new normal memposisikan kurs rupiah beranjak dari level Rp 10.000 per dolar AS.
"Karena pada waktu rupiah Rp 10.000 per dolar AS kondisi likuditas dunia beda, suku bunga acuan dunia beda, kebutuhan kita terhadap likuditas dalam negeri juga beda. Dalam pengertian, pada waktu itu suku bunga murah di dunia," tuturnya.
(Baca juga: Anjloknya Rupiah Dinilai Bukan Sinyal Krisis, tapi Kondisi Normal Baru)
Pelaku industri jasa keuangan menantikan keputusan Bank Indonesia atas suku bunga acuan. LPS menilai, Rapat Dewan Gubernur BI pada 26 - 27 September 2018 mungkin menaikkan 7-day (Reverse) Repo Rate lagi. "Kemungkinan itu ada (kenaikan suku bunga acuan BI)," ujar Halim.
(Baca juga: Bunga Acuan Naik, Margin Bunga Bersih BCA Akan Susut Hingga Akhir 2018)