Ini Hitungan Rinci Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Mulai Januari 2018

Rizky Alika
22 Januari 2018, 12:48
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA
Kesibukan petugas pajak dalam menjalankan program Tax Amnesty di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Grogol Petamburan, Jakarta, Rabu, (28/9).

Dengan perhitungan baru ini, maka tunjangan kinerja pegawai pajak di dalam satu kantor pajak bisa berbeda-beda jumlahnya. "Dampaknya, di dalam satu kantor, bisa saja orang yang sama-sama AR (account representative) tukinnya beda. Kalau dia jelek, tukin dia akan kalah," kata Yoga.

Berdasarkan lampiran Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk pejabat Eselon I seperti Dirjen Pajak, sementara paling rendah ialah Rp 5.361.800 untuk pelaksana. 

Adapun mengacu pada revisi Perpres 37 Tahun 2015, yaitu Perpres Nomor 96 Tahun 2017 Pasal 3 Ayat 4, pembayaran tunjangan kinerja dapat diberikan maksimal 10% lebih rendah sampai dengan maksimal 30% lebih tinggi dari besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam lampiran Perpres 37 Tahun 2015. Namun, dengan memperhatikan keuangan negara.

Dengan revisi aturan tersebut maka tunjangan kinerja tertinggi bisa mencapai Rp 152.587.500 untuk pejabat eselon I, dan terendah Rp 4.825.620 untuk pelaksana.

Rumus Perhitungan Kinerja Pegawai Pajak 

K x [(60% x CKO] + (40% x CKP)] x tukin Perpres 37 

Keterangan

K : Karakteristik organisasi

CKO: Capaian Kinerja Organisasi

CKP : Capaian Kinerja Pegawai

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...