Fasilitas Bebas PPh untuk Peserta Tax Amnesty Selesai Akhir Tahun

Desy Setyowati
17 November 2017, 17:34
Tax Amnesty
Arief Kamaludin | Katadata

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan peserta pengampunan pajak hanya bisa mendapatkan fasilitas pembebasan pajak penghasilan terkait pengalihan (balik nama) tanah dan bangunan hingga 31 Desember 2017. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.

"Jadi sesudah 31 Desember 2017, fasilitas pembebasan PPh menjadi gugur. Jadi dia (peserta pengampunan pajak) bisa balik nama, tapi dia harus membayar PPh," kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (16/11). (Baca juga: Bebaskan Denda, Sri Mulyani Dorong Wajib Pajak Laporkan Seluruh Harta)

Sesuai ketentuan, peserta pengampunan pajak diharuskan untuk melakukan balik nama atas harta yang dideklarasikannya. Maka itu, pemerintah pun mengatur insentif berupa pembebasan pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan (balik nama) aset berupa tanah dan bangunan.

Namun, beberapa waktu lalu, peserta pengampunan pajak sempat mengeluh kesulitan memproses insentif tersebut. Penyebabnya, peserta kesulitan mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Merespons keluhan tersebut, Sri Mulyani melakukan revisi aturan, wajib pajak bisa mendapatkan insentif dengan menggunakan SKB ataupun fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP) yang telah dimilikinya. Dengan demikian, wajib pajak tinggal memberikan SKB maupun fotokopi SKPP sebagai bukti pembebasan PPh kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Mengacu pada data Ditjen Pajak, terdapat sekitar 151 ribu peserta pengampunan pajak yang berpotensi memanfaatkan fasilitas pembebasan PPh yang dimaksud. Adapun hingga Kamis (16/11), Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 34 ribu peserta pengampunan pajak yang mengajukan permohonan SKB PPh.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 20% di antaranya atau sekitar 6.800 wajib pajak ditolak permohonannya. Menurut Sri Mulyani, sebanyak 48% peserta ditolak permohonannya karena belum memenuhi persyaratan formal.

Sisanya, ditolak karena ada perbedaan data, harta yang akan dibalik nama tidak diikut sertakan saat pengampunan pajak. Selain itu, ada juga yang ditolak karena bertatus sebagai pengembang (developer), sedangkan sesuai PMK insentif pajak ini tidak untuk transaksi jual beli biasa. 

Insentif memang hanya diberikan untuk balik nama atas tanah dan bangunan yang masih atas nama pihak perantara (nominee) yang namanya digunakan wajib pajak, pemberi hibah, pewaris, atau salah satu ahli waris.

"Mereka yang SKB-nya ditolak, (karena) syarat formalnya biasanya tidak ada legislasinya. Lalu developer yang tidak termasuk dalam kategori pembebasan PPh, karena mereka profesinya jual-beli," kata Sri Mulyani.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...