Diprotes Pengusaha, Dirjen Pajak: Kami Cari Penerimaan Tidak Ngawur

Desy Setyowati
27 Oktober 2017, 22:05
Ken pajak
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Direktorat Jenderal Pajak dikabarkan tengah menghadapi protes dari kalangan pengusaha. Pangkal soalnya, penerbitan bukti permulaan secara masif dalam beberapa bulan terakhir guna mengejar penerimaan pajak. Namun, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menilai tidak ada yang salah dengan langkah yang diambil institusinya.

Penerbitan bukti permulaan adalah langkah awal sebelum dilakukannya penyelidikan untuk mendalami ada tidaknya tindak pidana perpajakan. "Bukti permulaan yang kami lakukan itu law enforencement (penegakan hukum) yang biasa, karena yang kami periksa adalah yang menerbitkan faktur fiktif,” kata Ken saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Jumat (27/10).

Menurut dia, penerbitan faktur fiktif bertujuan untuk mendapatkan restitusi alias pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari negara. “Itu tidak bisa dibiarkan karena mencuri uang negara. Jadi dia lebih bayar yang semestinya tidak," ucapnya. (Baca juga: Penerimaan Baru 60%, Ditjen Pajak Sandera Penunggak Pajak Tiap Hari)

Ia pun membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa institusinya mendadak membatalkan bukti permulaan yang telah diterbitkan setelah berkembangnya protes. "Itu sama sekali tidak benar. Bukti permulaan tidak dibatalkan, tapi diselesaikan," tutur Ken. (Baca juga: Penerimaan Pajak Diramal Kurang Rp 100-200 T Hingga Akhir Tahun)

Dia menyebutkan ada dua alasan bukti permulaan diselesaikan. Pertama, karena bukti permulaan baru dilanjutkan ke penyidikan apabila ada tindak pidana di bidang perpajakan. Kedua, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 8 ayat 3, bahwa sekalipun ada bukti permulaan, wajib pajak tetap bisa membetulkan sendiri laporan pajaknya.

"Wajib pajak bisa mengakui ketidakbenarannya dan bisa menyampaikan itu kepada penyidik. Kalau yang membetulkan sendiri, tidak ada produk surat ketetapannya. Nah, di sisi lain, kalau sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah keluar Surat Ketetapan Pajak (SKP)-nya, tentunya dibayar dan bukti permulaannya diselesaikan," kata dia. 

Menurut dia, pemeriksaan dalam rangka penegakan hukum juga bisa dilakukan terhadap peserta amnesti pajak bila diketemukan bukti pada tahun pajak sebelum 2016. Meski demikian, dia mengaku belum memeriksa secara rinci mengenai ada tidaknya peserta amnesti pajak yang ikut diperiksa. Lagi pula, bukti permulaan ini diselesaikan di masing-masing kantor wilayah.

Yang jelas, ia meyakinkan, institusinya tidak sembarangan melangkah. "Kami mencari penerimaan tidak ngawur," ujar dia. "Tidak ada takut-takutin, memang saya setan.” (Baca juga: Proyeksi Ekonomi 2018 Dinilai Ketinggian, Penerimaan Bisa Meleset)

Meski begitu, santer dikabarkan Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna mundur dari jabatan karena kisruh masalah penegakan hukum. Namun, Ken mengaku belum menerima surat pengunduran diri yang dimaksud. "Saya belum terima,” ucapnya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...