Pengusaha Minta Dilibatkan Buat Aturan Teknis Buka Data Nasabah

Desy Setyowati
19 Juli 2017, 14:50
ATM
Arief Kamaludin|KATADATA
ATM

Kalangan pengusaha meminta Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk transparan dalam membuat aturan teknis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 mengenai akses informasi terkait perpajakan. Alasannya, banyak pernyataan pemerintah yang tidak konsisten mengenai pelaksanaan Perppu tersebut sehingga membuat pengusaha khawatir.

"Kami lihat banyak statement (pernyataan) yang membingungkan dan menakutkan pengusaha maka slowdown (melambat) ekonominya," kata Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi di sela-sela tax gathering Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (19/7).

Perlambatan ekonomi, menurut dia, tercermin dari penjualan ritel saat Ramadan dan Idul Fitri yang tidak sesuai harapan. "Apakah ini karena statement (pernyataan) inkonsisten yang menakut-nakuti perusahaan? Itu harus hati-hati. Penjualan lebaran naik, tapi tidak sesuai harapan," kata dia. (Baca juga: Ekonom Nilai Perppu Keterbukaan Keuangan Bisa Buat Nasabah Panik)

Maka itu, ia mendorong agar Ditjen Pajak menggandeng pelaku usaha berdiskusi mengenai pelaksanaan Perppu tersebut, seperti saat pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty). Dengan begitu, mengurangi risiko perbedaan penafsiran yang bisa menyebabkan adanya pihak yang merugi.

"Kepercayaan kami betul-betul karena amnesti pajak ini kami terima kasih ke pemerintah. Karena banyak pengusaha yang (salah gunakan) transaksi pada saat 1997/1998. Kami terima kasih," tutur dia. "Tetapi sekarang, konsistensi ini kami perlukan. Dengan cara dan sosialisasi yang lebih baik." (Baca juga: Sri Mulyani Bantah Konspirasi Perppu Buka Rekening dan Tax Amnesty)

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, instansinya sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat. Bahkan, khusus dengan perbankan, sosialisasi dilakukan setiap seminggu sekali. Tujuannya, agar bisa mengakomodir segala keluh kesah dari industri perbankan sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada yang dirugikan.

"Kami mitigasi risiko semuanya, dampaknya sekecil mungkin. Kami sangat prudent (berhati-hati). Karena kalau risiko itu terjadi, yang rugi bukan hanya perbankan tapi juga Ditjen Pajak," kata Yoga. 

Ia pun mengajak masyarakat termasuk pelaku usaha untuk taat membayar pajak. Tujuannya, untuk meningkatkan penerimaan pajak. Potensi penerimaan pajak masih sangat besar mengingat rasio pajak Indonesia baru 10,3 persen, jauh lebih rendah dibanding negara tetangga.

"Kami ingin wajib pajak juga berpikir, bagaimana caranya tax ratio jadi 16 persen. Kami ingin ini jadi tantangan bersama. Wajib pajak bisa lihat mungkin laporannya belum benar, mari perbaiki, mari bersama-sama menjawab tantangan itu untuk menaikkan tax ratio sejajar dengan negara tetangga," kata dia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...