DPR Persoalkan Perubahan Batas Saldo Rekening Wajib Lapor Pajak
Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Johnny G. Plate mempertanyakan perubahan batas saldo rekening yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak dari Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.
Menurutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati harus menjelaskan apa yang mendasari kebijakan yang dituangkannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 itu. Apalagi, peraturan tersebut dirilis sebelum regulasi induknya yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 mendapat lampu hijau dari parlemen.
“Apa yang melatarbelakangi itu? Kenapa tidak sama? Kepentingannya apa,” ujar Johnny saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (8/6).
(Baca juga: Sri Mulyani Ubah Batas Dana Wajib Lapor Pajak Jadi Rp 1 Miliar)
Menurutnya, Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih mengkaji terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017. Namun, sampai saat ini, DPR masih belum membahasnya dengan Kementerian Keuangan. Ia juga belum bisa memastikan apakah koleganya di parlemen akan menyetujui aturan yang mengganti UU tersebut.
Menurutnya, Perppu dan aturan pelaksananya haruslah tidak membuat kepanikan di masyarakat. Dirinya beranggapan, masyarakat terutama dunia usaha akan merasa khawatir jika aturan-aturan tersebut tidak disosialisasikan secara jelas akan menyebabkan pindahnya dana di Indonesia ke luar negeri (capital outflow).
“Sosialisasi akan hal itu penting, terutama ke industri perbankan agar tidak bias," kata Johnny.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi peraturan mengenai batasan dana rekening di perbankan yang wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak dari total Rp 200 juta menjadi lebih Rp 1 miliar. Perubahan tersebut dilakukan setelah menuai kritik dari masyarakat.
(Baca juga: Pasca Rekening Bank Diakses Pajak, Darmin Harap Penerimaan Stabil)
Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp 1 miliar tersebut, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan sekitar 496 ribu rekening atau cuma 0,25 persen dari total rekening di perbankan saat ini.