Butuh Dana, Tiga Bank Terbitkan Sertifikat Deposito Rp 5,4 Triliun

Desy Setyowati
23 Maret 2017, 21:56
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Nanang menjelaskan, ke depan, bila makin banyak NCD ditransaksikan maka instrumen tersebut bisa menjadi alternatif pendanaan murah bagi bank. Selain itu, bank juga bisa lebih leluasa memberikan kredit untuk proyek yang berjangka lebih panjang karena tenor NCD bisa mencapai tiga tahun.

Dengan adanya aturan ini, dia yakin minat beli dana pensiun, asuransi, korporasi ataupun investor asing terhadap NCD juga akan meningkat. Apalagi, bunga yang ditawarkan juga menarik, yakni di kisaran 5-8 persen.

“NCD ini akan jadi underlying aset reksadana yang dikelola manajer investasi. Dengan adanya aturan ini akan ada potensi penambahan instrumen bagi perusahaan asuransi dan dana pensiun,” ujar Nanang.

Instrumen NCD juga bisa dimanfaatkan oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk memperkuat pendanaan. Pasalnya, selama ini sumber pendanan terbesarnya masih dari pemerintah daerah (Pemda), yang sewaktu-waktu bisa ditarik untuk pembangunan infrastruktur ataupun keperluan lainnya. 

“BPD penting terbitkan NCD karena selama ini sumber dananya dari Pemda. Kalau dia terbitkan NCD akan ada diversifikasi funding (pendanaan) jadi akan memperbaiki maturity profilnya (profil jatuh tempo dari sumber dananya),” kata Nanang. (Baca juga: Bank Kecil Optimistis Pertumbuhan Kredit 2017 di Atas 15 Persen)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...