Hadapi Protes, Kemenkeu Siap Berdialog dengan Inul Bahas Pajak Hiburan

Ferrika Lukmana Sari
17 Januari 2024, 08:45
Inul
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Pendangdut Inul Daratista beraksi pada acara "Pestapora 2022" di Gambir Expo Kemayoran, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Dalam acara tersebut Inul membawakan sejumlah lagu seperti Buaya Buntung, Masa Lalu, dan Goyang Inul.
Button AI Summarize

Sejumlah pengusaha protes terhadap penetapan pajak hiburan yang dinilai terlalu tinggi. Mereka adalah penyanyi Inul Daratista, pengacara Hotman Paris, pengusaha spa dan pengusaha di sektor jasa pariwisata.

Kementerian Keuangan turut merespon protes tersebut dan berencana untuk mengadakan pertemuan dengan pelaku usaha untuk mendiskusikan terkait pajak hiburan tersebut. 

“Kami bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan berbicara dengan para pelaku usaha hiburan spa dan karaoke. Kemenparekraf sepakat untuk kita bicara dengan asosiasi, kami akan jadwalkan,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana dilansir dari Antara, Rabu (17/1).

Dia menyatakan, bahwa pemerintah sangat terbuka bila ada ketentuan yang tidak disetujui atau butuh uji materi (judicial review). Sementara terkait proses uji materi yang dilakukan oleh Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali, Kemenkeu akan memberikan pernyataan saat sidang dilakukan.

Pemda Bisa Atur Insentif Fiskal Pajak Hiburan

Lidya mengatakan, pemerintah daerah dapat mengatur insentif fiskal terkait pajak hiburan.

"Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), terdapat kewenangan pemerintah daerah untuk memberikan insentif fiskal,” kata dia.

Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 101 UU HKPD. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.

Insentif fiskal yang dimaksud berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pajak retribusi, dan/atau sanksinya.

Detail aturan pemberian insentif tertuang pada Pasal 99 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemberian insentif ini mempertimbangkan kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak oleh wajib pajak selama dua tahun terakhir, kesinambungan usaha dan penanaman modal wajib pajak/wajib retribusi terhadap perekonomian daerah dan lapangan kerja di daerah yang bersangkutan, serta faktor lain yang ditentukan oleh kepala daerah.

Halaman:
Reporter: Antara, Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...