Belum Standar AEoI, Indonesia Tak Dapat Info Pajak Luar Negeri

Maria Yuniar Ardhiati
22 Maret 2017, 19:39
Sri Mulyani
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017. Revisi PMK Nomor 125/PMK.10/2015 tentang tata cara pertukaran informasi ini merupakan aturan turunan untuk penerapan AEoI.

Namun,  pemerintah masih punya pekerjaan rumah sebelum Mei mendatang, yaitu menerbitkan Peraturan Pengganti UU (Perppu) sebagai payung hukum untuk membuka data kerahasiaan bank. Perppu yang tengah disiapkan pemerintah terkait empat UU. Undang-undang yang dimaksud yakni UU Perbankan, Perbankan syariah, Pasar modal, dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sri Mulyani menjelaskan, jika pemerintah tidak bisa memenuhi standar yang disyaratkan AEoI maka Indonesia tidak akan memperoleh informasi dari luar negeri. “Kalau tidak mendapat akses data wajib pajak dari luar negeri, Indonesia akan dapat masalah serius dalam memenuhi penerimaan pajak,” katanya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, potensi harta wajib pajak di luar negeri mencapai Rp 4.000 triliun. (Baca: Ditjen Pajak Bidik Rp 4.000 Triliun Harta di Luar Negeri Lewat AEoI)

Namun, jumlah yang sudah kembali ke dalam negeri melalui amnesti pajak atau tax amnesty hanya Rp 145 triliun hingga saat ini. Dengan kata lain, wajib pajak masih menyimpan sebagian besar harta tersebut di luar negeri.

Yoga pun menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak mampu memburu harta wajib pajak di luar negeri dengan berbekal amnesti pajak serta AEoI. “AEoI akan berlaku 2018, nanti kami lihat,” ujarnya kepada Katadata.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...