Tax Amnesty Tinggal 10 Hari Lagi, Wajib Pajak Kakap Masih Ditunggu

Desy Setyowati
21 Maret 2017, 18:19
Tax amnesty
Arief Kamaludin (Katadata)

Secara rinci, deklarasi dalam negeri dan luar negeri tercatat sebesar Rp 3.393 triliun dan Rp 1.022 triliun. Sedangkan, harta yang dibawa pulang ke dalam negeri atau repatriasi baru Rp 145 triliun dari target Rp 1.000 triliun. (Baca juga: Kurang Peminat, Tax Amnesty Dianggap Belum Sokong Ekonomi)

Adapun, uang tebusan terbesar berasal dari orang pribadi non usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yaitu sebesar Rp 86,8 triliun. Sisanya, sebesar Rp 12,9 triliun dari badan non UMKM, lalu Rp 6,43 triliun dari orang pribadi UMKM, dan Rp 445 miliar dari badan UMKM.

Sebelumnya, sepanjang Juli-September 2016 atau pada periode pertama berlakunya amnesti pajak, sederet pengusaha tercatat mengikuti program tersebut. Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (Large Tax Office/LTO) Mekar Satria Utama pernah menyebutkan ada 38 wajib pajak kakap yang ikut. Beberapa diantaranya yakni pemilik grup Lippo James Riady, Dewan Penasihat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi, dan Tommy Soeharto. 

Selain itu, pemilik dan pendiri Mahaka Group Erick Thohir dan Garibaldi “Boy” Thohir, Hotman Paris Hutapea, Pendiri dan Pemilik Sriwijaya Air Group Chandra Lie, dan Pemilik Maspion Group Alim Markus. (Baca juga: Orang Terkaya Indonesia, CT dan Hary Tanoe Naik Peringkat)

Calon Wakil Gubernur Sandiaga Uno juga mengikuti amnesti pajak pada 27 September 2016. Kemudian diikuti juga oleh Pemilik Medco Grup Arifin Panigoro, Pendiri Barito Pacific Group Prajogo Pangestu, Pemilik Grup Indofood Anthoni Salim, Pemilik Grup Sinar Mas Franky Widjaja, Pemilik Alfamart Djoko Susanto, Pendiri Grup Bakrie Aburizal Bakrie.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...