Dibahas KSSK, Sri Mulyani: Masalah Bumiputera Ditangani OJK
Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati menegaskan restrukturisasi perusahaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera merupakan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan KSSK yang beranggotakan antara lain Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan OJK, hanya memantau langkah-langkah yang diambil oleh OJK.
Pernyataan Sri Mulyani tersebut sekaligus menepis kemungkinan KSSK akan menangani langsung restrukturisasi AJB Bumiputera. “AJBB memang dilaporkan dan domain kewenangan OJK. Dari sisi KSSK kami lihat apa yang dilakukan dengan skenario berbeda ini, adakah memiliki potensi untuk menjaga stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan,” ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (3/2).
Sekadar informasi, sejak 21 Oktober tahun lalu, OJK secara resmi mengambil alih proses restrukturisasi perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut. Pengambilalihan ditandai dengan pengangkatan tujuh orang pengelola statuter untuk menggantikan tugas direksi dan komisaris. Namun, belakangan muncul desakan dari beberapa pemegang polis agar restrukturisasi ditangani langsung KSSK.
Beberapa pemegang polis tersebut menuding langkah-langkah yang diambil OJK dan pengelola menabrak sejumlah aturan. Selain itu, mereka juga meragukan skema restrukturisasi yang dipilih pengelola. (Baca juga: Babak Baru Kisruh Bumiputera, Ketua Perwakilan Pemegang Polis Mundur)
Melengkapi pernyataan Sri Mulyani, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Haddad memastikan, institusinya berkomitmen dalam menangani persoalan keuangan AJB Bumiputera. Fokusnya, supaya perusahaan dapat memenuhi seluruh kewajibannya kepada para pemegang polis.
“Upaya penyehatan AJBB terus jadi perhatian kami di OJK karena kami ingin lembaga ini bisa terus istilahnya semakin hari semakin baik, terutama memenuhi kepentingan pemegang polis,” ujarnya. Maka itu, institusinya pun melaporkan perkembangan restrukturisasi AJB Bumiputera dalam rapat KSSK, termasuk soal perubahan skema.
(Baca juga: OJK Klaim Skema Penyelamatan Bumiputera Tetap Berjalan)
Seperti diketahui, semula pengelola berencana menggalang dana dari pasar melalui penerbitan saham baru (right issue) perusahaan cangkang PT Evergreen Invesco Tbk. Namun, belakangan, pengelola mengubah skema. Dalam skema baru, rencana right issue tak lagi disebut. Sebab, pengelola memilih menerima investasi langsung (direct investment) dari konsorsium investor yang di dalamnya terdapat bos Grup Mahaka Erick Thohir.
“Ini kan masih dalam proses pengelola statuter masih terus melakukan usaha ya kami tunggu saja-lah. Ini kan corporation action yang dilakukan perusahaan, nanti dilaporkan ke OJK,” tutur Muliaman. (Baca juga: Pengelola Bumiputera Tunda Transaksi dengan Erick Thohir)
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengakui permasalahan AJB Bumiputera disampaikan kepada KSSK, namun tidak dibahas. "Apa inian (kasus) nya. KSSK kan urusannya perbankan," ujar dia. Dalam pesan singkat kepada Katadata, Firdaus juga mengungkapkan hal yang sama. “Restrukturisasi AJBB pekerjaan OJK, ke KSSK hanya diinfokan saja,” kata dia.
Untuk diketahui, KSSK merupakan komite yang berfungsi menetapkan kebijakan dalam pencegahan dan penanganan krisis. Anggota KSSK terdiri atas Menteri Keuangan (merangkap ketua KSSK), Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.