Tax Amnesty Periode II Rendah, Sri Mulyani: Konglomerat Sudah Ikut

Desy Setyowati
29 Desember 2016, 12:48
Sri Mulyani Ken
Arief Kamaludin | Katadata

Dalam hitungan hari, periode kedua program pengampunan pajak (tax amnesty) akan rampung pada 31 Desember nanti. Namun, keikutsertaan pada wajib pajak dan hasil yang diperoleh pemerintah jauh lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui hal tersebut. Penyebabnya, sebagian besar wajib pajak kakap, khususnya konglomerat, telah mengikuti amnesti pajak pada periode I yang berakhir September lalu. "Wajib Pajak besar yang setorannya bisa sampai ratusan miliar rupiah, relatif semua sudah masuk," katanya saat inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Rabu malam (28/12).

Meski begitu, dia meminta petugas pajak melakukan cek dan ricek atas data para wajib pajak besar (prominent). Meski mereka sudah mengikuti program amnesti, mungkin saja masih ada data yang belum dilaporkan. (Baca: Kejar Penerimaan Tax Amnesty Periode II, Pegawai Pajak Lembur)

Sri Mulyani juga memastikan program pengampunan pajak tahap kedua ini juga diikuti dengan peningkatan imbauan kepada para wajib pajak.Imbauan itu mencakup penjelasan fasilitas-fasilitas yang diterima hingga konsekuensi yang akan dihadapi kalau tidak mengikuti program amnesti.

"Kami akan mulai meningkatkan pesan dengan mengingatkan konsekuensinya,” kata dia. Contohnya, kalau perusahaan resmi tidak membayar pajak secara benar dan bahkan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemerintah akan mengenakan sanksi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Ketetapan Pajak ( UU KUP) jika tidak mengikuti program amnesti. “Sanksinya baik denda sampai pidana.”

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah juga akan meningkatkan sosialisasi kepada kelompok profesi. Caranya, bekerja sama dengan asosiasi-asosiasi profesi tersebut. Bahkan, ada rencana menyerahkan data detail termasuk nama para wajib pajak yang tidak membayar pajak secara benar tetapi tak ikut pula amnesti pajak, kepada asosiasi yang bersangkutan.

(Baca: Surat Tax Amnesty Meresahkan, Ditjen Pajak: Abaikan Kalau Tak Benar)

Di sisi lain, Sri Mulyani mengaku tidak mengikuti program amnesti pajak. Alasannya, perhitungan dari penghubung Ditjen Pajak dengan wajib pajak atau account representative tidak menunjukan adanya kesalahan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. "Saya sudah cek ke account representative, katanya saya tidak masuk (daftar yang perlu ikut amnesti pajak).”

Secara umum, Sri Mulyani melihat pelayanan Ditjen Pajak saat ini sudah lebih baik dibandingkan program amnesti tahap pertama. Sebab, pegawai pajak atau fiskus sudah belajar dari pelaksanaan program itu pada periode pertama, baik terkait pola perilaku wajib pajak ataupun cara membaca dokumen yang lebih cepat.

Ke depan, menurut dia, tantangan bagi petugas pajak akan datang dari peserta amnesti pajak asal Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). (Baca: Ikut Tax Amnesty, Cuma 1 Persen WNI di Singapura Pulangkan Harta)

Sejauh ini, pencapaian periode kedua program tax amnesty  memang terbilang seret. Sebagai perbandingan, pada periode pertama lalu, Ditjen Pajak berhasil meraup dana tebusan sebesar Rp 97,2 triliun. Dana tersebut merupakan akumulasi duit tebusan, pembayaran tunggakan, dan penghentian bukti permulaan. Namun, hingga empat hari jelang penutupan periode kedua ini, dana tebusan cuma naik Rp 8,1 triliun menjadi Rp 105,3 triliun.

Editor: Yura Syahrul

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...