DPR Akan Panggil OJK Bahas Kisruh Penyelamatan Bumiputera

Ameidyo Daud Nasution
16 Desember 2016, 09:38
Rapat Kerja DPR
Katadata

Kisruh penyelematan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera mulai menyedot perhatian banyak pihak. Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta penjelasan detail tentang persoalan keuangan yang membelit asuransi yang memiliki 6,7 juta pemegang polis serta skema penyelamatannya.

Ketua Komisi Keuangan DPR, Melchias Markus Mekeng menjelaskan, pihaknya ingin mendapatkan penjelasan tentang penyebab munculnya defisit besar antara aset dan utang (kewajiban/liabilitas) di Bumiputera. “Apakah ada uang publik dan pemegang polis yang disalahgunakan. Itu dulu yang perlu kami tahu, kenapa bolongnya besar,” kata Mekeng di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12).

Sekadar catatan, berdasarkan informasi yang dikumpulkan Katadata, total aset Bumiputera saat ini cuma sekitar Rp 10 triliunan dengan aset likuid tak sampai Rp 4 triliun. Sebaliknya, kewajiban Bumiputera hampir mencapai Rp 30 triliun atau tiga kali lipat lebih besar dari asetnya. Artinya ada selisih sekitar Rp 20 triliunan. (Baca juga: Pertaruhan “Akrobat” Penyelamatan Bumiputera)

Mekeng mengatakan, DPR akan menanyakan mengenai program investasi yang dijalankan manajemen Bumiputera selama ini. Ia tampaknya curiga persoalan keuangan muncul lantaran adanya penyimpangan dana investasi. “Jangan sampai ini uang ditaruh di investasi, tapi investasi ini bukan jadi milik (perusahaan) asuransi ini, lalu dijadikan milik-milik pribadi,” kata dia.

(Baca juga: Kondisi Keuangan AJB Bumiputera Terancam Memburuk)

Rencananya, Komisi Keuangan bakal memanggil OJK pada awal masa sidang berikutnya atau setelah institusi tersebut menyelesaikan skema penyelamatan Bumiputera. “Kalau mereka bisa selesaikan Januari, Januari datang,” ujar Mekeng.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi baik dari OJK maupun pengelola statuter AJB Bumiputera mengenai skema penyelamatan perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut. Skema itu justru diketahui dari prospektus PT Evergreen Invesco Tbk. yang dipublikasikan di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada akhir Oktober lalu.

(Baca juga: Penyelamatan Bumiputera Bertahap, Rights Issue GREN Cuma Rp 10 T)

Rencananya, skema penyelamatan bakal melibatkan penerbitan saham baru (rights issue) Evergreen. Namun, rights issue tersebut belum juga mendapat lampu hijau dari pengawas pasar modal di OJK.

Adapun keterlibatan Evergreen dalam skema penyelamatan Bumiputera dimungkinkan setelah anak usaha Evergreen mengakuisisi anak usaha AJB Bumiputera yaitu PT Bumiputera 1912 (B1912). Sedangkan B1912 dipersiapkan untuk menggantikan AJB Bumiputera guna melanjutkan bisnis asuransi dan properti.

Belakangan, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani menuturkan, OJK dan pengelola statuter Bumiputera masih membahas semua opsi yang ada. “Ada pilihan apakah melalui (perusahaan) tbk (terbuka) yang akuisisi perusahaan atau bisa saja tidak. Kan persetujuan di pasar modal belum,” katanya beberapa hari lalu. (Baca juga: OJK Godok Ulang Skenario Penyelamatan Bumiputera)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...