Pasok Data ke Pajak, PPATK Hasilkan Penerimaan Rp 3,5 Triliun
Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) selama ini turut berkontribusi dalam penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan. Dengan dukungan dan pasokan data ke Direktorat Jenderal Pajak, PPATK berperan meningkatkan penerimaan negara hingga triliunan rupiah.
Mantan Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, selama lima tahun periode jabatannya pada 2011-2016, PPATK berkontribusi dalam penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp 3,5 triliun. Pemasukan negara itu berasal antara lain dari pasokan data transaksi keuangan para penunggak pajak.
Perinciannya, selama periode 2011-2016, PPATK menyerahkan 85 Hasil Analisis (HA) proaktif kepada Ditjen Pajak dengan potensi penerimaan pajak Rp 2,1 triliun. Selain itu, menyerahkan 4 HA reaktif yang kemudian ditindaklanjuti dengan potensi penerimaan pokok pajak dan administrasi Rp 134,5 miliar.
"Jadi itu masuk dan kembali ke negara," kata Yusuf saat serah terima jabatan dengan Kepala PPATK yang baru, Kiagus Badaruddin, di Jakarta, Rabu (26/10). (Baca: Jadi Kepala PPATK, Kiagus Badaruddin Tak Usik Tax Amnesty)
Yusuf menjelaskan, Ditjen Pajak selama ini memang meminta PPATK memberikan informasi dan data kepemilikan rekening para penunggak pajak. Ia mencatat, selama lima tahun terakhir, PPATK telah menyetorkan kepemilikan rekening 3.100 penunggak pajak.