Pemerintah dan Otoritas Keuangan Buat MoU Lancarkan Tax Amnesty
Pemerintah bersama otoritas moneter dan keuangan berkoordinasi untuk menyamakan pemahaman tentang program pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty). Selanjutnya akan dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketiga otoritas keuangan itu menghadiri rapat koordinasi di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/8) sore. Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, rapat koordinasi itu untuk meyakinkan kesamaan pemahaman di antara masing-masing pihak dan otoritas mengenai peraturan pengampunan pajak.
"Semua hanya duduk hadir, memahami semua yang dibahas. Kita juga saling melengkapi untuk hal-hal yang mungkin dipikir perlu menjadi pertimbangan," katanya usai rapat. (Baca: Sri Mulyani Waspadai Efek Negatif Tax Amnesty bagi Perekonomian)
Dari hasil pertemuan itu, kata Agus, akan ditandatangani suatu nota kesepahaman melibatkan semua pihak. Nota itu merupakan tindak lanjut dari UU Pengampunan Pajak. "Itu untuk mengatur hal-hal yang belum cukup jelas," kata Agus. Namun, dia enggan menjelaskan lebih detail perihal materi MoU tersebut. "Lebih baik yang menjelaskan dari Kemenkeu."
Meski begitu, Agus mengakui, salah satu poin yang masuk dalam MoU itu mengenai aturan wajib lapor transaksi mencurigakan di perbankan terkait dengan repatriasi dana hasil program amnesti pajak. Hal ini memang sempat menjadi kekhawatiran perbankan dan OJK.
"Tadi sudah dijelaskan oleh Kepala PPATK, sudah dilakukan pertemuan PPATK dengan perbankan, dan perbankan semua paham. Jadi ini kita semua paham, kalau menandatangani MoU, di dalamnya antara lain menegaskan hal itu," ujar Agus. Sayangnya, Agus tidak menjelaskan lebih rinci hal tersebut.
(Baca: Wajib Lapor Harta, Tax Amnesty Mulai Meresahkan Masyarakat)
Di tempat yang sama, Ketua PPATK Muhammad Yusuf menegaskan, sampai saat ini pihaknya tetap mendukung jalannya program amnesti pajak. Dalam rapat koordinasi tersebut, PPATK hanya ingin memastikan agar pengampunan pajak ini sesuai dengan kaidah hukum internasional.
Di sisi lain, Yusuf mengakui, Kementerian Keuangan menaruh perhatian besar terhadap munculnya keresahan masyarakat terkait program amnesti pajak. Namun, dia enggan menjelaskan langkah yang akan dilakukan Kementerian Keuangan untuk mengatasi persoalan itu. "Tidak etis kalau saya bilang, karena leading-nya ada di Kemenkeu," katanya.
(Baca: Pemerintah Godok Aturan Tax Amnesty untuk Perusahaan Cangkang)
Seperti diberitakan sebelumnya, belakangan ini muncul keresahan masyarakat terkait program amnesti pajak lantaran menyasar seluruh wajib pajak. Padahal, masyarakat selama ini beranggapan kebijakan itu membidik orang kaya yang gemar menyembunyikan hartanya di luar negeri.