Tax Amnesty Bebani Masyarakat, Pemerintah Diminta Buat Terobosan

Martha Ruth Thertina
25 Agustus 2016, 16:59
tax amnesty
Arief Kamaludin | Katadata

Karena itu, Prastowo meminta pemerintah agar memberikan klarifikasi detail terhadap sejumlah persoalan tersebut. Saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak, dia mengaku, pernah mengusulkan solusinya. “Agar tak ada kesan menyasar mereka yang relatif sudah patuh dan menengah kecil, harus ambil langkah-langkah moderat,” ujarnya.  

Sementara itu, pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia Lana Soelistianingsih meminta kebijaksanaan pemerintah untuk melindungi masyarakat menengah dan kecil. “Awalnya saya menangkap tax amnesty untuk meraup dana-dana dari luar negeri. Tapi berkembang jadi kesempatan meraup di dalam negeri,” ujarnya.

Lana menyoroti keresahan yang kini berkembang di masyarakat. Contohnya, para pensiunan yang harus membayar tebusan tax amnesty lantaran belum memasukkan seluruh hartanya dalam SPT pajak. Padahal, bisa jadi hartanya bukanlah harta produktif, melainkan hanya rumah yang ditinggali dan sudah dibayarkan pajak bumi dan bangunannya (PBB). “Tebusan 2 persen untuk para pensiunan itu mahal sekali,” kata dia.

Kebijakan amnesti pajak juga dikhawatirkan bakal menekan konsumsi kelas menengah. Lana mencontohkan, kelas menengah yang memiliki harta Rp 1 miliar dan harus membayar tebusan sebesar Rp 20 juta. (Baca: Ini yang Banyak Ditanyakan ke Sri Mulyani tentang Tax Amnesty)

Karena itu, dia menyarankan pemerintah menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (Perpu) untuk memperpanjang program tax amnesty sehingga bisa disosialisasikan lebih baik. "Perlu dipikirkan juga, apakah tarifnya tepat untuk masyarakat dalam negeri, 2 persen itu kemahalan,” kata Lana.

Selain itu, dia mengusulkan periode pertama amnesti pajak diperpanjang hingga Maret tahun depan karena masyarakat membutuhkan penjelasan perpajakan yang baik. Selain itu, masyarakat dapat mempersiapkan uang untuk membayar tebusan.

Sekadar informasi, program tax amnesty terbagi atas tiga triwulan yaitu Juli-September 2016, Oktober-Desember 2016, dan Januari-Maret 2017. Tarif tebusan dipatok berbeda sesuai periode. Khusus repatriasi dan deklarasi dalam negeri, pada periode pertama sebesar 2 persen dari harta bersih yang diungkap. Kemudian tarifnya naik menjadi 3 persen pada periode kedua, dan pada periode terakhir sebesar 5 persen. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...