Hari Pertama Tax Amnesty, Ditjen Pajak Klaim Peminatnya Banyak
Pemerintah mulai menjalankan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) mulai Senin (18/7) pekan ini. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklaim tingginya minat wajib pajak untuk mengikuti kebijakan yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir bulan lalu tersebut.
Salah satu indikasinya adalah saat sosialisasi kebijakan tax amnesty itu di Surabaya, Jumat pekan lalu. Masyarakat yang menghadiri acara yang juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo ini mencapai 2.700 orang, melebihi kapasitas yang disediakan yakni sebanyak 2.000 orang.
“Beliau (Presiden) mengundang 2.000, yang datang 2.700. bahkan ada juga yang di luar (gedung),” kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat konferensi pers mengenai penerapan tax amensty di Jakarta, Senin (18/7) malam.
(Baca: Bank di Singapura Rayu WNI Agar Tak Repatriasi)
Ia pun mengaku, pada Senin, hari pertama pemberlakuan program itu, sudah ada beberapa wajib pajak yang mendaftarkan diri di beberapa kantor wilayah (kanwil) pajak. Sayangnya, Ken belum bisa memonitor jumlah wajib pajak yang mendaftar itu.
Hari ini, kemungkinan jumlah dan nilai harta yang didaftarkan wajib pajak untuk mengikuti tax amnesty bakal dapat dipantau. Bahkan, setiap bulan nilainya akan disampaikan kepada masyarakat melalui situs resmi DJP.
(Baca: Menkeu Sebut Tax Amnesty Bakal Mengubah 3 Indikator Ekonomi)
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama menjelaskan, hari Senin sudah ada dua pembayar pajak yang berkonsultasi untuk mengikuti tax amnesty. Hal ini sudah menunjukkan besarnya animo masyarakat untuk mengikuti program tersebut.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv juga mengatakan bahwa sudah ada lima wajib pajak yang berkonsultasi di kantornya. Itu pun baru di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan.
Tingginya animo calon peserta tax amnesty juga diceritakan oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Sakli Anggoro. “Wajib pajak yang diperiksa hari ini (Senin) pun menyatakan diri ikut tax amnesty,” katanya.
Sayangnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan UU Pengampunan Pajak ini belum juga diterbitkan oleh pemerintah. Padahal, aturan teknis diperlukan sebagai panduan yang jelas mengenai penerapan program tersebut.
(Baca: Jokowi Khawatir Penguatan Tajam Rupiah Akibat Tax Amnesty)
Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPP) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, saat ini ada tiga PMK terkait tax amnesty yang sudah berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk kemudian diundangkan. Ia yakin, PMK itu bakal terbit dalam 1-2 hari ke depan.
Salah satu PMK yang dikaji oleh departemennya, yakni mengenai tata cara pengalihan harta wajib pajak ke wilayah Indonesia.Termasuk penempatan dananya ke dalam instrumen investasi di pasar keuangan. Terkait dengan instrumen ini, nantinya juga akan ditetapkan kemungkinan berinvestasi langsung ke sektor riil.