Diincar Pajak, 22 Bank Wajib Setor Data Transaksi Kartu Kredit
KATADATA - Kementerian Keuangan berupaya keras mengejar target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.360 triliun. Salah satu upaya menyisir potensi penerimaan pajak dari wajib pajak perorangan adalah memantau transaksi penggunaan kartu kredit para nasabah bank. Caranya, mewajibkan setiap bank melaporkan secara berkala data transaksi kartu kredit para nasabahnya untuk keperluan perpajakan.
Kewajiban tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/ PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Sejak diteken oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 22 Maret lalu, aturan tersebut langsung diberlakukan.
Beleid itu mewajibkan bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit melaporkan setiap bulan data transaksi nasabahnya. Data yang disampaikan tersebut bersumber dari lembar penagihan (billing statement) bulanan setiap nasabah kartu kredit. Adapun data yang dimaksud, minimal memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, dan alamatnya. Selain itu, data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bukti tagihan, rincian transkasi, dan pagu kredit nasabahnya.
(Baca: Direktorat Pajak Siapkan 10 Langkah Genjot Penerimaan 2016)
Peraturan menteri itu mencatat 22 bank penyedia fasilitas kartu kredit yang wajib melaporkan data transaksi nasabahnya. Yaitu: Pan Indonesia Bank, Bank ANZ Indonesia, Bank Bukopin, Bank Central Asia (BCA), Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, dan Bank MNC Internasional. Lalu, Bank ICBC Indonesia, Bank Maybank Indonesia, Bank Mandiri, Bank Mega, Bank Negara Indonesia (BNI), BNI Syariah, Bank OCBC NISP, Bank Permata, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Sinarrnas.
Selain itu, Bank UOB Indonesia, Standard Chartered Bank, HSBC, Bank QNB Indonesia, dan Citibank N.A. Ada pula satu lembaga penyelenggara kartu kredit yaitu AEON Credit Services. Kewajiban melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit itu harus dilaksanakan paling lambat mulai 31 Mei mendatang.
(Baca: Genjot Pajak, Sarjana Muda Dibuatkan NPWP)
Menanggapi kemungkinan keberatan bank atas kewajiban tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, semestinya ada diskusi lebih lanjut antara Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas keuangan dengan perbankan. “Sebenarnya bisa bicara dengan BI saja. Surat edaran BI kan ada, jadi adalah jalan keluarnya,” kata dia di Jakarta, Rabu (30/3).
Selain bank atau lembaga penyelenggara kartu Kredit, ada 66 instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang diwajibkan melakukan hal yang sama. Antara lain, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial wajib melaporkan data izin penyelenggara undian gratis berhadiah berikut data pemenang undian tersebut. Selain itu, seluruh pemerintah kota dan kabupaten wajib melaporkan data kepemilikan hotel atau penginapan, restoran, dan usaha hiburan. Sedangkan seluruh pemerintah provinsi wajib melaporkan data kepemilikan semua kendaraan bermotor di wilayahnya.
(Baca: “Pendosa” Pajak Akan Bebas dari Jeratan Pidana)
Sebelumnya, Menteri Keuangan mengakui akan fokus meningkatkan penerimaan pajak orang pribadi pada tahun ini. Sebab, selama ini penerimaan pajak orang pribadi masih jauh dari potensinya. Pada 2015, misalnya, hanya mendapat Rp 9 triliun atau kurang dari 10 persen total penerimaan pajak Rp 1.011 triliun.
Demi menggenjot penerimaan pajak orang pribadi, Kementerian Keuangan sedang berfokus memperoleh data-data transaksi keuangan setiap orang. Caranya, bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan perbankan. Dari sisi perbankan, meski masih kesulitan membuka rekening, Ditjen Pajak bisa memeriksa penggunaan kartu kredit nasabah. “Kartu kredit sudah mulai dilakukan pertukaran informasi,” ujar Bambang.
(Baca: Pembukaan Data Nasabah Bank bagi Pajak Akan Dipermudah)
Untuk memperkuat penegakan hukum, Bambang juga hendak mengeluarkan aturan yang memaksa wajib pajak membayar kurang bayar atau tunggakan pajak. Aturan tersebut bisa berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Dengan data yang lengkap dan aturan jelas, akan menjadi senjata bagi pegawai pajak mengejar penerimaan.