Hakim Kasus Century Disarankan Panggil Saksi Ahli

Image title
Oleh
9 Mei 2014, 00:00
3857.jpg
KATADATA/
KATADATA | Arief Kamaludin

Adapun mengenai sidang yang terkesan mengadili kebijakan, bukan soal suap yang didakwakan kepada Budi Mulya, Zainal menilai itu merupakan hal yang wajar. Persoalannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwanya dengan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi yang mempersoalkan kebijakan yang keliru dan dianggap memperkaya orang lain.

?Tapi saya tidak tahu kenapa KPK mendakwa dengan pasal 2 dan 3. Mungkin itu strategi.?

Sebelumnya, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkali-kali menyarankan jaksa untuk memanggil saksi ahli di bidang perbankan untuk menjelaskan hal-hal teknis. Persoalannya, baik jaksa maupun hakim berkali-kali mempertanyakan hal-hal teknis yang dinilai tidak sesuai pengertiannya.

Misalnya, dalam sidang pada Jumat (2/5) tersebut, Sri Mulyani harus menjelaskan perbedaan antara solvabilitas dan likuiditas di dalam perbankan.

Demikian pula yang dilakukan oleh mantan Gubernur BI Boediono yang harus menjelaskan perbedaan antara penjaminan maksimal Rp 2 miliar dengan penyertaan modal sementara yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan dalam persidangan Jumat (9/5).

Halaman:
Reporter: Aria W. Yudhistira
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...