Kemenkeu Anggarkan Rp 34 T Subsidi Bunga Kredit UMKM dan Kredit Baru
Selain itu, lanjut dia, pelaku UMKM tersebut juga akan lebih disiplin dalam mengelola bisnisnya.
Sebelumnya Pemerintah memutuskan mensubsidi bunga kredit dengan variasi besaran 2%-6% selama enam bulan kepada nasabah UMKM dan juga nasabah UMi yang terdampak wabah virus corona.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan untuk nasabah kredit mikro atau kredit kecil dengan besaran pinjaman di bawah Rp 500 juta, memperoleh subsidi bunga kredit sebesar 6% di 3 bulan pertama sejak April 2020. Kemudian subsidi bunga kredit 3% untuk 3 bulan berikutnya. Jumlah debitur dengan plafon ini mencapai 28,3 juta debitur.
Selanjutnya, untuk nasabah dengan total pinjaman Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, pemerintah akan membayarkan bunga kreditnya untuk 3 bulan pertama sebesar 3% dan subsidi bunga kredit sebesar 2% untuk 3 bulan berikutnya.
Sedangkan untuk nasabah usaha kecil, UMi kredit usaha rakyat (KUR), dengan plafon pinjaman Rp 5-10 juta atau di bawahnya, pemerintah memberikan subsidi bunga yang lebih besar yakni sebesar 6% selama 6 bulan. Nasabah dengan plafon Rp 5-10 juta ini termasuk nasabah program UMi, Program Mekaaar, dan nasabah mikro di PT Pegadaian Persero.
(Baca: UMKM Bertahan, Pandemi Corona Ciptakan Tren Baru di Bisnis Kuliner)