Polis Jiwasraya Usai Restrukturisasi Akan Dipindah ke Holding Asuransi

Image title
22 Juni 2020, 22:06
Ilustrasi, Gedung PT Asuransi Jiwasraya. Jiwasraya dikabarkan berencana memindahkan pemegang polisnya ke anak usaha holding BUMN asuransi, yakni PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Ilustrasi, Gedung PT Asuransi Jiwasraya. Jiwasraya dikabarkan berencana memindahkan pemegang polisnya ke anak usaha holding BUMN asuransi, yakni PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

PT Asuransi Jiwasraya dikabarkan berencana memindahkan polis ke anak usaha holding BUMN asuransi, yakni PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

Rencana pemindahan tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama BPUI Robertus Bilitea. Ia mengatakan bahwa sebelum dipindahkan, polis Jiwasraya sudah direstrukturisasi.

"Ada (nasabah) yang mau ditransfer ke kami setelah direstrukturisasi. Tapi detailnya tolong tanyakan ke Jiwasraya, supaya tidak salah," kata Robertus ketika ditemui di komplek parlemen, Jakarta, Senin (22/6).

Ia menambahkan, nantinya BPUI akan membentuk anak usaha baru, sehingga bisa menjadi rumah bagi nasabah-nasabah lama Jiwasraya yang sempat bermasalah tersebut.

Meski begitu, ia masih belum mengetahui detail terkait rencana tersebut, baik jumlah, kriteria, termasuk skema pemindahan polis ke anak usaha BPUI. Sebab, pihak yang menggodok rencana pemindahan ini adalah Jiwasraya.

Sebagai informasi, BPUI sudah ditetapkan sebagai induk usaha atau holding asuransi dan penjaminan. BUMN ini kini membawahi PT Asuransi Jasa Raharja, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Jaminan Kredit Indonesia, serta seluruh anak usaha masing-masing anggota holding.

(Baca: Taspen Life Teken Akusisi Saham Jiwasraya Putra Pekan Depan)

BPUI juga masih menginduki Bahana Sekuritas, Bahana TCW, Bahana Artha Ventura, Grahaniaga Tatautama dan Bahana Kapital Investa.

Pembentukan induk usaha ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Bahana Pembangunan Usaha Indonesia. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo pada 16 Maret 2020.

Landasan hukum pembentukan holding juga diperkuat oleh Keputusan Menteri Keuangan No. 146/KMK.06/2020 tentang Penetapan Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham BPUI. KMK ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 26 Maret 2020, yang kemudian ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya Akta Inbreng.

Robertus menjanjikan, holding akan segera melakukan sinergi dalam efisiensi, inovasi bisnis, operasional, teknologi, dan pengembangan produk antara anak usaha.

Dengan demikian, industri asuransi di Tanah Air diharapkan akan semakin kuat dan mampu bersaing dengan asuransi swasta lainnya, baik yang dimiliki pelaku usaha domestik maupun asing.

(Baca: Caplok Jiwasraya Putra, Taspen Akan Bermitra dengan BTN)

Reporter: Ihya Ulum Aldin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...