Daftar Penyakit yang Membuat BPJS Kesehatan Tekor Selama 2019
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf memproyeksikan arus kas dana jaminan sosial kesehatan tahun 2020 akan mengalami defisit Rp 185 miliar. "Proyeksi belum memperhitungkan dampak pandemi Covid-19," kata Iqbal kepada Katadata.co.id, Kamis (30/7).
Adapun proyeksi tersebut merupakan kondisi keuangan setelah implementasi Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020. Dalam perpres tersebut, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku 1 Juli 2020.
Perpres 64 tahun 2020 tak jauh berbeda dengan perpres 75 tahun 2019 yakni sama-sama menaikan biaya peserta penerima bantuan iuran menjadi Rp 42 ribu, peserta mandiri kelas 1 Rp 150 ribu, peserta mandiri kelas 2 Rp 100 ribu, dan peserta mandiri kelas 3 Rp 42 ribu. Bedanya, dalam perpres 64 pemerintah menanggung biaya peserta mandiri kelas 3 tahun ini sebesar Rp 16.500 dan tahun depan Rp 7 ribu.
Namun, perpres 75 tahun 2019 yang sudah berlaku pada Januari hingga Maret 2020 sempat dibatalkan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7P/HUM/2020. Dengan begitu, iuran BPJS Kesehatan sempat kembali ke tarif semula sesuai perpres 82 tahun 2018 pada April hingga Juni 2020.