Daftar Penyakit yang Membuat BPJS Kesehatan Tekor Selama 2019

Agatha Olivia Victoria
30 Juli 2020, 15:10
No image

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf memproyeksikan arus kas dana jaminan sosial kesehatan tahun 2020 akan mengalami defisit Rp 185 miliar. "Proyeksi belum memperhitungkan dampak pandemi Covid-19," kata Iqbal kepada Katadata.co.id, Kamis (30/7).

Adapun proyeksi tersebut merupakan kondisi keuangan setelah implementasi Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020. Dalam perpres tersebut, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku 1 Juli 2020.

Perpres 64 tahun 2020 tak jauh berbeda dengan perpres 75 tahun 2019 yakni sama-sama menaikan biaya peserta penerima bantuan iuran menjadi Rp 42 ribu, peserta mandiri kelas 1 Rp 150 ribu, peserta mandiri kelas 2 Rp 100 ribu, dan peserta mandiri kelas 3 Rp 42 ribu. Bedanya, dalam perpres 64 pemerintah menanggung biaya peserta mandiri kelas 3 tahun ini sebesar Rp 16.500 dan tahun depan Rp 7 ribu.

Namun, perpres 75 tahun 2019 yang sudah berlaku pada Januari hingga Maret 2020 sempat dibatalkan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7P/HUM/2020. Dengan begitu, iuran BPJS Kesehatan sempat kembali ke tarif semula sesuai perpres 82 tahun 2018 pada April hingga Juni 2020.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...