Menakar Potensi PMN BPUI Rp 20 T untuk Selesaikan Masalah Jiwasraya

Image title
15 Agustus 2020, 06:00
Ilustrasi, logo PT Asuransi Jiwasraya. PMN senilai Rp 20 triliun kepada BPUI dinilai tidak mampu menyelesaikan masalah Jiwasraya.
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Ilustrasi, logo PT Asuransi Jiwasraya. PMN senilai Rp 20 triliun kepada BPUI dinilai tidak mampu menyelesaikan masalah Jiwasraya.

Pemerintah telah menganggarkan suntikan modal Rp 20 triliun untuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) tahun depan. Ini sebagai salah satu upaya menyelesaikan tunggakan polis PT Asuransi Jiwasraya. Namun, upaya ini dipandang tidak menjawab masalah yang dialami asuransi pelat merah tersebut.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai bahwa tambahan modal ini tidak menjawab tuntutan pemegang polis Jiwasraya yang dana investasinya belum dibayarkan meski sudah jatuh tempo sejak 2018.

"Apalagi restrukturisasi juga tidak kunjung memberi hasil konkret," kata Irvan kepada Katadata.co.id, Jumat (14/8).

Rencananya, Jiwasraya akan melakukan restrukturisasi kepada pemegang polis semua produknya dengan agenda utama menurunkan bunga yang sebelumnya dijanjikan sebesar 13%-14% menjadi 6%-7%. Nasabah yang setuju akan dipindahkan ke perusahaan cangkang, PT Nusantara Life yang berada di bawah BPUI.

PMN diberikan kepada BPUI agar neraca keuangannya seimbang setelah nasabah Jiwasraya pindah. Sebagai gambaran, per Mei 2020 saja, ekuitas Jiwasraya minus Rp 35,9 triliun. Ekuitas itu berasal dari liabilitas senilai Rp 52,9 triliun, sementara asetnya hanya senilai Rp 17 triliun.

Selisih antara ekuitas Jiwasraya saat ini dengan hasil restrukturisasi tersebut, akan ditutupi oleh PMN. Harapannya, nanti antara liabilitas dengan aset menjadi seimbang. Semakin rendah kekurangan pembayaran polis, semakin rendah juga PMN yang dibutuhkan.

Namun dengan asumsi ekuitas per Mei 2020, tambahan PMN sebenarnya masih belum cukup untuk menyeimbangkan keuangan BPUI. Irvan mengatakan pemerintah masih mengharapkan adanya pemulihan aset dari upaya hukum yang sekarang sedang berjalan di pengadilan terhadap enam orang tersangka.

"Tapi opsi pemulihan aset juga masih jauh sebelum sampai pada berkekuatan hukum tetap," ujar Irvan.

Menurutnya PMN ini justru menjadi preseden buruk terhadap moral, di mana ketidakhati-hatian dari direksi lama Jiwasraya yang menyebabkan gagal bayar harus ditanggung oleh pemerintah. Terlebih lagi, hal ini melukai pembayar pajak yang susah-payah bertahan dengan kontraksi ekonomi saat ini.

Sementara, salah satu pemegang polis Jiwasraya produk JS Saving Plan Machril, menyambut baik PMN yang masuk dalam RAPBN 2021 tersebut. Dengan adanya kepastian PMN ini, ia berharap tujuh bank mitra Jiwasraya sudah bisa memberikan pinjaman talangan atau bridging loan kepada nasabah sebagai pembayaran polis.

"Karena uang nasabah sudah dianggarkan dalam RAPBN 2021, saya berharap bank mitra tidak ragu memberi talangan," kata Machril.

Sebagai informasi, total polis yang jatuh tempo dan menjadi utang klaim Jiwasraya per 31 Mei 2020 tercatat telah mencapai Rp 18 triliun. Angka tersebut bertambah dibandingkan posisi Januari 2020 sebesar Rp 16 triliun.

Tekanan likuiditas yang terjadi pada Jiwasraya mayoritas disebabkan JS Saving Plan, dengan utang klaim mencapai Rp 16,5 triliun yang berasal dari 17.452 peserta. Lalu, ada utang klaim dari nasabah tradisional korporasi sebesar Rp 600 miliar dari 22.735 peserta.

Ada pula utang klaim dari nasabah tradisional retail, yang totalnya mencapai Rp 900 miliar, yang berasal dari 12.410 peserta. Utang klaim dari nasabah tradisional retail ini terbagi menjadi dua, yaitu klaim meninggal senilai Rp 200 miliar dan klaim tebus sebesar Rp 700 miliar.

Reporter: Ihya Ulum Aldin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...