Revisi UU BI: Bentuk Dewan Moneter hingga Pengawasan Bank Dikembalikan

Agatha Olivia Victoria
1 September 2020, 20:47
Bank Indonesia, badan legislasi, kebijakan moneter
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi. DPR tengah menyusun draf RUU Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Dengan adanya ikut campur pemerintah dalam menetapkan kebijakan moneter, pasal 9 dalam UU BI yang lama akan dihapus. Pasal tersebut mengatur independensi BI yantg berisi bahwa pihak lain tak dapat ikut campur dalam pelaksanaan tugas bank sentral. 

Melalui draf RUU ini, DPR juga ingin mengembalikan tugas pengawasan bank dari OJK ke BI. Pengalihan tugas pengawasan bank ini dilaksanakan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2020. Sementara proses pengalihan akan dilakukan secara bertahap setelah memenuhi sejumlah syarat dan dilaporkan kepada DPR.

Tujuan bank sentral juga turut ditambah dalam RUU ini. Tujuan bank sentral yang semula  hanya menjaga inflasi dan kestabilan nilai rupiah diperluas menjadi mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan.

Anggota Badan Legislasi DPR Hendrawan Supratikno mengatakan draft RUU tersebut merupakan rancangan awal. Dengan kata lain, draf ini belum mendapat masukan dari lembaga terkait.

Menurut dia, salah satu tujuan utama revisi RUU BI adalah mengatur ulang kerangka, esensi dan batas batas independensi bank sentral. "Jadi akan terus dimatangkan dengan menyerap aspirasi para pihak," kata Hendrawan kepada Katadata.co.id, Selasa (1/9).

 Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan belum pernah membahas draf revisi UU ini dengan DPR. Ia pun akan mengikuti proses pembahasan RUU ini di DPR.

"Kami belum pernah membahasnya, jadi kami lihat saja dulu ya. Kan itu proses peraturan legislasi ," ujar Sri Mulyani, Selasa (1/9), dikutip dari detik.com. 

Sri Mulyani sebelumnya sempat menyebut pemerintah tengah mempertimbangkan landasan hukum yang memadai bagi pelaksanaan wewenang LPS, BI, dan OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi Covid-19. Namun, ia tak menjelaskan lebih jauh seperti apa format aturan hukum yang tengah dipertimbangkan pemerintah. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...