Regulator Tambah Amunisi Penyelamatan Bank di Masa Pandemi

Agatha Olivia Victoria
29 September 2020, 09:42
BI, pinjaman likuiditas jangka pendek, likuiditas perbankan, perbankan
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi. Selain menyempurnakan aturan PLJP BI, amunisi penyelamatan bank sakit juga ditambah melalui kewenangan baru Lembaga Penjamin Simpanan dan Otoritas Jasa Keuangan

BI sebelumnya menyebut kondisi likuiditas lebih dari cukup sehingga terus mendorong penurunan suku bunga dan kondusif bagi pembiayaan perekonomian. BI sepanjang tahun ini telah menurunkan suku bunga sebesar 2%. Bank sentral juga telah menambah likuiditas alias quantitative easing di perbankan sekitar Rp 662,1 triliun hingga 15 September 2020.

Jumlah tersebut terutama bersumber dari penurunan giro wajib minimum  sekitar Rp 155 triliun dan ekspansi moneter sekitar Rp 491,3 triliun.  Secara perinci quantitative easing pada Januari hingga April 2020 berjumlah Rp 419,9 triliun yang terdiri dari pembelian SBN dari pasar sekunder Rp 166,2 triliun, term repo perbankan Rp 160 triliun, FX swap Rp 40,8 triliun, dan penurunan GWM rupiah.

Kemudian tambahan quantitaive easing pada Mei hingga Septemebr terctaat Rp 242, 2 triliun yang terdiri atasa penurunan GWM Rp 102 triliun, kebijakan tak mewajibkan tambahan giro bagi yang tidak memenuhi RIM Rp 15,8 triliun, dan term repo perbankan serta FX Swap 1244,4 triliun.

Bank sentral juga mencatat longgarnya kondisi likuiditas mendorong tingginya rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga  yakni 29,22% pada Agustus 2020 dan rendahnya suku bunga PUAB overnight, sekitar 3,31% pada Agustus 2020. Longgarnya likuiditas serta penurunan suku bunga kebijakan BI berkontribusi menurunkan suku bunga deposito dan kredit modal kerja pada Agustus 2020 dari 5,63% dan 9,47% pada Juli 2020 menjadi 5,49% dan 9,44%.

Tambahan Kewenangan LPS dan OJK

Selain menyempurnakan aturan PLJP, amunisi penyelamatan bank sakit juga ditambah melalui Lembaga Penjamin Simpanan dan Otoritas Jasa Keuangan. Kewenangan LPS telah diperluas melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintan Nomor 3 Tahun 2020. Salah satunya dapat mulai menawarkan bank bermasalah kepada investor hingga menempatkan dana pada bank yang belum berstatus gagal. 

Dalam PP disebutkan  bahwa penambahan kewenangan LPS dilakukan dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan yang timbul akibat terjadinya pandemi Covid-19 dan/atau untuk menghadapi ancaman krisis ekonomi maupun gangguan stabilitas sistem keuangan yang mencakup penanganan permasalahan bank. LPS antara lain dapat mulai menawarkan bank bermasalah kepada investor hingga menempatkan dana pada bank tersebut.

Lembaga ini juga dapat mulai mempersiapkan penanganan bank sejak ditetapkan dalam pengawasan intesif. Untuk itu, OJK pun berkewajiban untuk memberikan pertukaran data dan/atau informasi kepada LPS, melakukan pemeriksaan bersama, dan kegiatan lain dalam rangka persiapan resolusi bank. Jokowi melalui PP ini bahkan memberikan kewenangan LPS untuk melakukan penempatan dana pada bank yang mengalami masalah likuiditas dan terancam mengalami kegagalan.

Dalam pasal 11 ayat 3 diatur total penempatan dana pada seluruh bank paling banyak 30% dari jumlah kekayaan bank. Penempatan dana pada satu bank paling banyak 2,5% dari total kekayaan LPS. Adapun periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak lima kali.

Tambahan kewenangan juga telah diberikan pemerintah kepada OJK dalam UU Nomor 2 Tahun 2o20. OJK antara lain berwenang untuk memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan guna melakukan penggabungan, pengambilalihan, integrasi, dan atau konversi. Adapun kewenangan tersebut telah diimplementasikan dalam kasus PT BPD Banten Tbk yang sempat mengalami masalah permodalan dan likuiditas. OJK telah memproses merger BPD bekas Bank Pundi ini dengan PT BPD Jabar dan Banten Tbk.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...