37.713 Jemaah Batal Berangkat, Dana Haji Tahun Lalu Tembus Rp 143 T

Agatha Olivia Victoria
13 Januari 2021, 13:44
BPKH, dana haji, investasi, dana kelolaan haji
ANTARA FOTO/REUTERS/Sultan Al-Masoudi/Handout /hp/cf
Umat Muslim menjaga jarak sosial saat melakukan Tawaf mereka yang terakhit, memperingati berakhirnya musim Haji di tengah pandemi penyakit virus korona (COVID-19), di kota suci Mekah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020). Pemerintah Arab Saudi pada tahun ini hanya memperbolehkan warganya untuk melaksanakan ibadah haji.

Saldo dana haji tahun 2020 terdiri dari Rp 139,41 triliun dana penyelenggaraan ibadah haji serta Rp 3,65 triliun merupakan dana abadi umat. Dengan meningkatnya dana kelolaan ini maka nilai manfaat yang dapat diberikan kepada calon jemaah haji tunggu juga bertambah yakni sebesar Rp7,46 triliun atau naik 2,33% dibanding tahun sebelumnya  Rp 7,29 triliun.

Perolehan nilai manfaat tersebut berasal dari penempatan sebesar Rp 2,14 triliun dan investasi Rp 5,32 triliun. Beban operasional mencapai Rp 294,48 miliar sehingga rasionya 3,95%. Sementara itu rasio likuiditas tercatat 3,57 kali dengan alokasi BPIH tahun 2020 Rp 14,65 triliun dan saldo penempatan & investasi jangka pendek Rp 52,33 triliun.

BPKH menjadi salah satu lembaga yang mendapatkan insentif pajak dalam Undang-Undang Cipta Kerja. "Lembaga seperti Badan Pengelola Keuangan Haji, lembaga sosial, keagamaan  dikecualikan dari Pajak Penghasilan," tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan tanggapan pengesahan UU Cipta Kerja pada awal Oktober lalu.

Pembebasan PPh diberikan kepada BPKH, lembaga sosial, dan keagamaan melalui revisi pasal 4 UU Nomor 36 Tahun 2008 terkait objek pajak yang dikecualian. Revisi ini termuat dalam bab ketujuh terkait perpajakan di UU Cipta Kerja.

Dana setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji, dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu yang diterima BPKH dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Namun, ketentuan lebih lanjut masih perlu diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 

BPKH sebelumnya dikenakan PPh atas penempatan deposito sebesar 20% dan surat berharga negara sebesar 15%. Pada 2018, total pajak yang dibayarkan untuk penempatan investasi mencapai Rp 1,2 triliun.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...