IFG Fokus Selamatkan 3 Juta Polis Jiwasraya, Ini Skema Penyelesaiannya

Lavinda
Oleh Lavinda
28 April 2021, 22:49
Holding BUMN asuransi IFG berfokus menyelamatkan 3 juta pemegang polis Jiwasraya. Bagaimana model penyelamatan yang dilakukan?
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Gedung Jiwasraya

Pada akhirnya, solvabilitas juga melemah. Hal ini ditunjukkan dengan nilai aset yang tidak sesuai dengan nilai pasar, ekuitas menjadi negatif Rp 38,6 triliun dan rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) minus hingga 1.003% per Desember 2020. Padahal batas minimal OJK adalah 120%. Perusahaan membutuhkan tambahan aset tambahan untuk mencapai RBC minimal yang disarankan oleh regulator.

Tekanan likuiditas dan solvabilitas tercermin pada kondisi keuangan Jiwasraya pada 2020. Total liabilitas mencapai Rp 54,5 triliun dengan kecederungan meningkat terus, nilai aset hanya sebesar Rp 15,7 triliun dengan mayoritas aset tidak liquid dan berkualitas buruk.

Alhasil, terdapat pembayaran tertunda (delay payment) sebesar Rp 20 triliun. kondisi aset yang berkuaitas buruk dan pengeluaran produk yang tidak optimal membuat Jiwasraya memiliki defisit likuiditas sebesar Rp 38,6 triliun.

Dengan kondisi ini, pemerintah menyusun berbagai tiga opsi terhadap usulan penyelesaian asuransi Jiwasraya. Pertama, opsi penalangan atau bail out. Dukungan dana dari pemerintah apabila masalah Jiwasraya dianggap memiliki dampak sistemik terhadap industri. Namun, opsi ini tidak dapat dilakukan karena belum ada peraturan, baik dari OJK, maupun KSSK terkait industri asuransi.

Opsi kedua, restrukturisasi, transfer, dan bail in. Ini merupakan dukungan dana dari pemegang saham Jiwasraya yang pelaksanaannya dilakukan secara tidak langsung. Pertimbangannya, restrukturisasi dilakukan dengan baik untuk memastikan portofolio polis yang ditransfer dapat menciptakan keuntungan untuk perusahaan baru. Pemilik perusahaan harus memiliki kapasitas untuk memastikan operasional perusahaan.

Opsi ketiga, likuidasi, yakni pembubaran perusahaan. Hal ini harus dilakukan melalui OJK berdasarkan UU 40/2014 tentang perasuransian. Namun, opsi ini memiliki dampak ekonomi, sosial, dan politik yang cukup signifikan yang akan mendapat haknya.

"Opsi restrukturisasi dianggap paling optimal untuk menyelamatkan pemegang polis dengan pertimbangan aspek hukum, sosial, dan politik," ujar Kartiko.

Saat ini, proses restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya terus dilakukan. Hasilnya, pada 26 april 2021, terdapat maksimal 92,9% polis yang berminat menjalani restrukturisasi.

Berdasarkan segmentasinya, polis korporasi yang sepakat mencapai 82,8% atau 1.774 polis dari total 2.143 polis korporasi yang ada. Polis ritel sebanyak 75,3% atau 134.972 polis dari 179.253 jumlah polis ritel.

Terakhir, polis bancassurance atau saving plan sebanyak 92,9% atau 16.223 polis dari 17.459 polis. Proses restrukturisasi berjalan lancar dan ditargetkan selesai pada 31 Mei 2021.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...