Diduga Terlibat Skandal 1MDB, Deutsche & JP Morgan Dituntut Rp 42 T
Pengelola lembaga investasi asal Negeri Jiran, 1Malaysia Development Berhad (1MBD), menuntut tiga bank investasi global untuk menganti rugi senilai US$ 2,94 miliar atau setara Rp 42,04 triliun.
Ketiga bank global tersebut yakni, Deutsche Bank, JPMorgan dan Coutts & Co. Ketiganya dianggap terlibat dalam dalam skandal korupsi lembaga dana abadi atau sovereign wealth fund (SWF) di Malaysia.
Nilai ganti rugi bervariasi yakni Deutsche Bank (Malaysia) dituntut US$ 1,11 miliar atau sekitar Rp 15,9 triliun, JPMorgan (Swiss) dituntut US$ 800 miliar atau Rp 11,4 triliun. Kemudian Coutts & Co yang berbasis di Swiss dituntut US$ 1,03 miliar atau sekitar Rp 14,7 triliun.
"Tuntutan didasari kelalaian, pelanggaran kontrak, persekongkolan untuk menipu, melukai dan atau pemberian bantuan yang tidak jujur," jelas dokumen 1MDB yang diajukan ke pengadilan Kuala Lumpur dikutip dari Reuters, Senin (11/5).
Kementerian Keuangan Malaysia menyampaikan, 1mDB dan mantan unitnya telah mengajukan 22 gugatan perdata. Upaya tersebut dilakukan untuk memulihkan lebih dari US$ 23 miliar aset dari entitas dan orang-orang yang diduga terlibat penipuan SWF.
Reuters menyatakan ketiga perbankan global tersebut tidak segera menanggapi atau memberikan pernyataan terkait tuntutan tersebut. Bahkan, JPMorgan dan Coutts & Co menolak untuk mengomentari laporan tersebut.
"Kami belum menerima dokumen apapun, dan kami tidak mengetahui dasar apapun untuk tuntutan yang sah terhadap kami," kata seorang juru bicara Deutsche Bank, dikutip dari Reuters.
Penyelidik dari Malaysia dan Amerika Serikat menyampaikan setidaknya US$ 4,5 miliar dana dicuri dari 1MDB di periode 2009 hingga 2014. Bahkan, pihak berwenang Malaysia menyatakan ada miliaran dolar AS yang belum ditemukan dari skandal korupsi yang melibatkan pejabat tingkat tinggi, bank dan lembaga keuangan di seluruh dunia tersebut.
Tuntutan muncul pasca 1MDB berhasil memulihkan asetnya hampir US$ 5 miliar. Langkah tersebut ditempuh dengan melakukan kesepakatan selama tiga tahun terakhir dengan bank AS yakni Goldman Sachs. Sebagian utang 1MDB dari obligasi pemerintah di 2013 senilai US$ 3 miliar dijamin Goldman Sachs.
Pada 2017 pengawas keuangan Swiss FINMA mengumumkan anak perusahaan JPMorgan di Swiss telah melakukan pelanggaran pencucian uang pada hubungan bisnis dan transaksi. Saat itu, JPMorgan menanggapi dengan menyatakan pihaknya telah meningkatkan pelatihan dan perbaikan dalam hal pemantauan dan pengawasan.
Tahun lalu, otoritas Swiss juga menghukum bankir Coutts &Co karena gagal melaporkan transaksi mencurigakan terkait 1MDB.
Selain tuntutan kepada ketiga bank global tersebut, The Edge melaporkan 1MDB juga menuntut mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak yang merupakan pendiri dana abadi atau SWF tersebut. 1MDB merupakan SWF yang diluncurkan Najib pada 2009 di awal dia menjabat sebagai perdana menteri.
Terkait tuntutan 1MDB, dalam pernyataan di Facebook Senin (11/5), Najib menyatakan tuntutan 1MDB bertujuan untuk membuatnya bangkrut. Tuntutan tersebut dianggap bermuatan politik. Pada 2015 Najib dituduh mentransfer hampir US$ 700 juta dari 1MDB ke rekening pribadinya.
Najib saat ini sedang menjalani persidangan banding atas hukuman 12 tahun dalam kasus korupsi 1MDB. Najib mengaku telah diperdaya oleh bankir nakal dan kasus ini merupakan permainan politik.
Pada Juli tahun lalu, Najib membuat pernyataan di bawah sumpah yang mengatakan dia tidak mengetahui transfer bank sebesar 42 juta ringgit ke rekening pribadinya dari SRC International, yang merupakan bekas unit 1MDB.