SPT Pajak Tahunan: Cara Lapor SPT Tahunan DJP Online

Siti Nur Aeni
29 Mei 2021, 09:00
Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran E-filling atau penyampaian SPT Tahunan secara elektronik di brosur di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat pelaporan SPT Pajak hin
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Tata cara pendaftaran E-filling atau penyampaian SPT Tahunan secara elektronik di brosur di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu.

Sebagai wajib pajak, kita diminta untuk melaporkan penghasilan yang diperoleh kepada petugas pajak. Hal tersebut agar petugas pajak dapat membantu untuk menghitung berapa jumlah pajak yang harus kita bayarkan di tahun tersebut.

Tanpa adanya laporan SPT tahunan, petugas pajak akan kesulitan untuk menghitungkan nominal pajak yang harus kita bayar. Tidak hanya itu, mereka juga jadi tidak memiliki database dari akun yang sudah kita buat.

Mengenai hal ini, mungkin masih banyak di antara kita yang bingung atau bahkan tidak tahu makna di balik kata SPT itu?

Apa yang Dimaksud SPT Tahunan?

Dilansir dari portal resmi Direktorat Jendral Pajak atau DJP, secara ringkas dapat dikatakan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan atau yang lebih dikenal sebagai SPT Tahunan merupakan surat yang dapat digunakan wajib pajak untuk mlaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak.

Surat Pemberitahuan tersebut banyak jenisnya, salah satunya  SPT Tahuan PPh yang merupakan SPT dari pajak penghasilan untuk tahun pajak atau bagian tahun pajak meliputih SPT Tahunan Orang Pribadi serta SPT Tahunan Badan.

Melihat lebih jauh ke peraturan perundang-undangan, ternyata untuk SPT pajak terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:

1. SPT Masa

SPT masa ini merupakan SPT yang digunakan untuk lapor pajak dalam jangka waktu tertentu atau dalam jangka waktu bulanan saja. Jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulan dengan menggunakan SPT Masa antara lain pajak penghasilan atau PPh Pasal 21, pajak penghasilan Pasal 22, dan pajak penghasilan Pasal 23.

Lalu pajak penghasilan Pasal 25, pajak penghasilan Pasal 26, pajak penghasilan Pasal 4 ayat 2, pajak penghasilan Pasal 15, pajak pertambahan nilai atau PPN, lalu pajak atas pernjualan barang mewah atau PPnBM, dan yang terakhir adalah pemungut PPN.

Sembilan pajak yang sudah disebutkan memang masuk kedalam pajak yang dibayarkan melalui SPT Masa. Maka dari itu, untuk format formulir dari SPT ini juga berbeda. Perbedaan terletak pada tarif serta obej pajaknya. Masing-masing jenis pajak, baik tarif maupun objek pajaknya, berbeda-beda.

Perbedaan lainnya juga terdapat pada batas waktu pelaporan setiap SPT. Khusus untuk SPT PPh harus dilaporkan setiap bulan maksimal tanggal 20 di bulan selanjutnya. Sedangkan untuk SPT Masa PPn dilaporkan setiap akhir bulan di bulan selanjutnya.

TREN PELAPORAN SPT PAJAK ONLINE
Lapor SPT Tahunan Melalui e-Filling (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.)

2. SPT Tahunan

Jenis berikutnya dari SPT pajak adalah SPT Tahunan. Seperti namanya, SPT jenis ini harus dilaporkan setiap tahun oleh wajib pajak yang bersangkutan. Biasanya SPT Tahuan mulai dilaporkan pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan ini juga terbagi lagi menjadi dua kategori seperti yang sudah disinggung sebelumnya yakni SPT Tahunan Pribadi atau Perorangan dan SPT Tahunan Badan.

SPT Tahunan Perorangan ternyata juga masih dibagi lagi menjadi beberapa jenis, yaitu SPT Tahunan 1770, SPT Tahunan 1770 S, serta SPT Tahunan 1770 SS. Pembagian ketiga jenis SPT Tahunan Pribadi tersebut berdasarkan pada status pegawai, sumber penghasilan, serta nominal pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Direktorat Jendral Pajak pada laman DJP online juga menjelaskan tentang ketentuan dari pengisian SPT itu sendiri. Ketentuan tersebut antara lain:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...