OJK Ubah Aturan BUKU Jadi KBMI, Kegiatan Usaha Bank Tak Dibatasi Modal
Otoritas Jasa Keuangan alias OJK memberlakukan penggolongan baru pada bank berdasarkan modal intinya menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). Sebelumnya, penggolongan tersebut dikenal sebagai Bank Umum berdasarkan Kelompok Usaha (BUKU). Perubahan tersebut akan membuat kegiatan usaha di bank tak lagi dibatasi modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan, sebelumnya pengelompokkan bank menggunakan istilah BUKU untuk mendorong konsolidasi, mengingat pengajuan kegiatan usaha selalu dikaitkan dengan modal inti. Selama ini, bank golongan BUKU 1 dengan modal intinya dianggap belum cukup untuk membuat kegiatan usaha atau produk bank tertentu.
OJK tidak menuntut bank untuk menyesuaikan modal intinya sesuai KBMI meskipun modal inti dalam pengelompokan terbaru lebih besar. Tujuan pengelompokan baru ini untuk membuat cluster atau pengelompokan secara tepat. Nantinya, otoritas akan mengawasi setiap kelas KBMI berdasarkan modal inti masing-masing bank di dalam kelas.
"Ini digunakan untuk kepentingan pengaturan prudensial, keperluan statistik, dan ketepatan pengelompokan bank sesuai peer-nya," kata Heru dalam konferensi pers secara virtual, Senin (23/8).
Heru juga mengatakan konsolidasi bank tidak terwujud meskipun aturan tersebut sudah berlaku puluhan tahun, dan tidak menunjukkan tanda-tanda perubahan signifikan. Bahkan menurut dia, timbul masalah lain saat terjadi perubahan peta bisnis bank menuju arah digital di tengah pandemi Covid-19.
"Kami akan kaitkan (kegiatan usaha) dengan modal intinya berapa, supaya bank-bank tadi itu mendapatkan modal tambahan dan berpindah BUKU," ujar Heru.
Lalu, apa perbedaan mendasar dari perubahan ini?
Berdasarkan Peraturan OJK nomor 12/POJK.03/2021 yang terbit pekan lalu, dijelaskan KBMI merupakan pengelompokan bank yang didasarkan pada modal inti yang dimiliki. Bank dikelompokkan menjadi empat KBMI sama seperti BUKU, namun untuk besaran modal inti tiap kelasnya berbeda.
- KBMI 1: merupakan bank dengan modal inti sampai Rp 6 triliun.
- KBMI 2: merupakan bank dengan modal inti lebih dari Rp 6 triliun sampai Rp 14 triliun.
- KBMI 3: merupakan bank dengan modal inti lebih dari Rp 14 triliun sampai Rp 70 triliun.
- KBMI 4: merupakan bank dengan modal inti lebih dari Rp 70 triliun.
Sebelumnya pengelompokkan diwariskan dari peraturan Bank Indonesia, di mana secara nominal banyak berubah.
- BUKU I: merupakan bank dengan modal inti sampai Rp 1 triliun.
- BUKU II: merupakan bank dengan modal inti lebih dari Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun.
- BUKU III: merupakan bank dengan modal inti lebih dari Rp 5 triliun sampai Rp 30 triliun.
- BUKU IV: merupakan bank dengan modal inti lebih dari Rp 30 triliun.
Heru mengatakan, banyak bank yang memiliki manajemen risiko bagus tetapi tidak bisa berkembang karena terbentur aturan permodalan. Bank-bank kecil tersebut tidak mengeluarkan produk baru dan terhambat untuk bisa menjadi bank besar karena aturan permodalan tersebut.
Untuk itu, OJK mencabut pengelompokan kegiatan usaha bank berlandaskan modal inti dalam POJK terbarunya. Ke depan, selama bank memiliki manajemen risiko yang bagus menurut regulator, maka bank diperkenankan mengajukan perizinan baru.
"Mereka boleh melakukan pembukaan perizinan-perizinan baru, melakukan kegiatan aktivitas baru tanpa kami kaitkan dengan modal intinya," kata Heru menjelaskan.
Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id, ditemukan hanya empat bank yang masuk kategori KBMI 4 atau kasta tertinggi penggolongan bank. Padahal, dengan menggunakan BUKU, terdapat delapan bank yang bisa menghuni kasta tertinggi tersebut.
Berdasarkan laporan keuangan per Juni 2021, bank penghuni pertama KBMI 4 saat ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dengan modal inti Rp 173,15 triliun per 30 Juni 2021. Berikutnya, ada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) yang punya modal inti Rp 153,53 triliun.
Bank pemilik modal inti besar lainnya adalah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yakni Rp 168,61 triliun per 30 Juni 2021. Bank berikutnya yang terdaftar dalam kelas KBMI tertinggi adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) sebesar Rp 98,53 triliun.
Pengelompokan bank berdasarkan modal inti berlaku bagi bank berbadan hukum Indonesia, kantor cabang berkedudukan di luar negeri (KCBLN), bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara syariah, dan unit usaha syariah bank. KBMI untuk unit usaha syariah bank didasarkan pada modal inti bank yang menjadi induk.
Di samping itu, OJK juga dapat menetapkan perbaruan pengelompokan bank berdasarkan modal inti jika diperlukan. Hal tersebut ditetapkan otoritas dengan memperhatikan perkembangan dan pertumbuhan kinerja bank serta industri keuangan.