5 Cara Bayar PBB Online

Dwi Latifatul Fajri
30 Agustus 2021, 21:18
5 Cara Bayar PBB Online
OnlinePajak
Logo OnlinePajak

PBB dapat ditanggung perseorangan dan badan yang mendapat keuntungan atas hak dasar kepemilikan untuk tanah dan bangunan. Untuk individu wajib pajak harus melunasi pembayaran paling lambat 6 bulan setelah tanggal diperolehnya SPPT.

Wajib Pajak merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan. Sementara itu subjek pajak adalah kewajiban membayar pajak untuk wajib pajak menurut Peraturan Daerah (Perda).

Cara Mendapatkan SPPT PBB

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT merupakan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala KPP. Surat penting ini untuk pemberitahuan mengenai pajak terutang yang harus dibayarkan dalam jangka waktu 1 tahun. Surat pajak ini untuk individu perseorangan atau badan yang termasuk ke dalam wajib pajak.

Cara mendapatkan SPPT:

  • Datang ke Kantor Kelurahan/Kepala Desa terdekat, KPP Pratama / KPBB tempat Objek Pajak yang terdaftar atau kirimkan data ke Kantor Pos dan Giro atau diantarkan secara langsung oleh aparat yang ada di Kelurahan/Desa.
  • Gunakan fasilitas untuk mendapatkan SPPT panggilan langsung atau Kring Pajak (500200)

Aturan PBB

UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, kemudian diganti UU No. 12 tahun 1994
Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 per tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

Tempat yang menjadi Pembayaran PBB

Badan dan perseorangan yang memiliki hak atas tanah dan bangunan, termasuk mengelola tanah dan bangunan tersebut wajib membayar PBB. Kecuali tanah dipakai untuk kegiatan usaha seperti pertambangan, perhutanan, dan perkebunan. Berikut yang termasuk bagian untuk membayar pajak dan bangunan:

  • Jalan lingkungan yang berada didalam kompleks bangunan seperti hotel, pabrik. Atau suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut
  • Jalan tol
  • Kolam renang
  • Pagar mewah
  • Tempat olahraga
  • Galangan kapal dan dermaga
  • Taman mewah
  • Tempat penampungan/kilang minyak, air, gas pipa minyak dan menara.

Namun, ada beberapa tempat yang tidak dikenakan pajak PBB karena digunakan oleh pemerintah maupun daerah. Tempat tersebut biasanya digunakan untuk fasilitas pemerintah seperti:

  • Fasilitas untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional. Fasilitas ini tidak digunakan untuk memperoleh keuntungan individu dan badan
  • Tempat yang dipakai untuk kuburan, peninggalan purbakala, dan tempat sejenis.
  • Bagian dari hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  • Dipakai perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  • Dimanfaatkan untuk badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Cara Menghitung Pajak Bumi Bangunan

Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJPOP merupakan harga pasar yang digunakan untuk transaksi jual-beli. Harga pasar di sini adalah objek pajak bumi dan bangunan. NJPOP sudah ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Keuangan dan wilayah yang ditentukan berbeda atau tidak sama.Beberapa faktor yang mempengaruhi besarnya NJPOP adalah:

  • Letak
  • Pemanfaatan
  • Kondisi Lingkungan

Faktor yang menentukan NJOP bangunan adalah:

  • Bahan bangunan yang dipakai
  • Rekayasa
  • Kondisi lingkungan dan letaknya

Faktor-faktor tersebut penting untuk mengetahui perhitungan PBB. Beberapa komponen tersebut digunakan untuk menghitung PBB. Perhitungan PBB dari kali dari tarif 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), sedangkan NJKP didapatkan 20% dari total keseluruhan NJOP.

Tarif PBB

  • Untuk NJOP sampai dengan Rp 1 miliar ditetapkan sebesar 0,1% per tahun.
  • Untuk NJOP di atas Rp 1 miliar - Rp 5 miliar ditetapkan sebesar 0,2 per tahun.
  • Untuk NJOP di atas Rp 5 miliar ditetapkan sebesar 0,225% per tahun.

Denda jika tidak membayar PBB

Denda dihitung berdasarkan jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan untuk paling lama 15 bulan sejak terutangnya pajak.

Itulah penjelasan mengenai cara membayar pajak PBB secara online, pengertian, PBB dan tarif untuk membayar pajak bumi dan bangunan. Semoga bermanfaat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...