5 Cara Bayar PBB Online

Dwi Latifatul Fajri
30 Agustus 2021, 21:18
5 Cara Bayar PBB Online
OnlinePajak
Logo OnlinePajak

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan jenis pajak yang pemungutannya dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah. PBB merupakan kewajiban masyarakat untuk rutin membayar wajib pajak (WP). PBB wajib dibayarkan oleh pemilik tanah dan bangunan. Membayar pajak menjadi kewajiban sebagai warga negara yang baik. Kini, untuk melakukan transaksi dan cek tagihan PBB dapat dilakukan secara offline dan online. Tak perlu datang ke kantor pajak, Anda bisa melakukan pembayaran secara online.

Cara Bayar PBB Online

1. Bayar PBB Online Melalui Situs Web Resmi

Saat ini beberapa daerah menyediakan faslitas membayar pajak online melalui website. Contohnya saja pajakonline.jakarta.go.id, yang menyediakan pembayaran melalui website.

Pengguna melakukan pendaftaran dengan memasukkan NIK (Pribadi) atau NPWP Pusat (Badan Usaha) melalui website pajakonline.jakarta.go.id. Jika berhasil membayar, kemudian mendapatkan pemberitahuan aktivasi melalui email. Setelah aktivasi, bagi pembayar wajib pajak masuk kedalam web untuk membayar pajak secara online.

Beberapa website memiliki situs pembayaran PBB yaitu:

Surabaya: http://pbb.bpkpd.surabaya.go.id/
DKI Jakarta: https://pajakonline.jakarta.go.id/
Bekasi: aplikasi iPBB
Bogor: aplikasi iPBB

2. Cara Bayar PBB Online Melalui Alfamart

  • Buka laman Tokopedia atau aplikasi Tokopedia di Ponsel.
  • Pilih menu "Top Up dan Tagihan", kemudian ke bagian "Layanan Pemerintah" dan klik Pajak PBB.
  • Masukkan data seperti Pilih Cluster (daerah), Pilih Kabupaten/Kota, pilih Bayar PBB Tahun.
  • Kemudian masukkan nomor objek Pajak Bumi Bangunan Anda.
  • Setelah memasukkan nomor digit, akan muncul rincian tagihan PBB yang belum terbayarkan.
  • Kemudian muncul detail pembayaran dan klik "lanjut".
  • Lakukan metode pembayaran dengan memilih pembayaran melalui Alfamart. Setelah itu klik "Bayar Sekarang".
  • Pada halaman berikutnya akan muncul Kode Pembayaran untuk transaksi di Alfamart. Biaya adminstrasi sebesar Rp 2.500.
  • Setelah melakukan pembayaran simpan struk sebagai bukti pembayaran.

Sebagai catatan, Tokopedia biasaya memberikan waktu satu hari untuk membayar. Jika melebih waktu tersebut, maka transaksi pembayaran dapat dibatalkan.

3. Bayar PBB Online Melalui Aplikasi LinkAja

Anda bisa membayar online dan melakukan cek tagihan PBB melalui aplikasi LinkAja. Aplikasi ini dapat diunduh di ponsel dan tabel. Melalui aplikasi ini Anda bisa cek tagihan dan membayar secara digital untuk PBB. Caranya cukup mudah yaitu:

  • Buka aplikasi LinkAja, kemudian klik menu Lainnya di homepage LinkAja.
  • Cari menu Pajak dan Retribusi.
  • Klik PBB berdasarkan daerah domisili.
  • Masukkan tahun pembayaran dan Nomor Objek Pajak (NOP), lalu klik "Lanjut".
  • Setelah itu akan muncul informasi rincian jumlah tagihan pajak yang harus dibayarkan.

4. Membayar PBB Sesuai Daerah Melalui Indomaret

Anda bisa membayar melalui website Indomaret dengan cara:

  • Buka laman virtual.klikindomaret.com.
  • Kemudian ke menu Kategori. 
  • Cari bagian "Pajak Bumi dan Bangunan" dan pilih menus tersebut.
  • Akan muncul PBB di berbagai daerah, kemudian cari PBB sesuai daerah Anda.
  • Lalu masukkan Nomor Objek Pajak (NOP), lalu pilih Bayar Untuk Tahun.
  • Kemudian klik tombol Bayar dan akan muncul tagihan informasi pembayaran kemudian rincian tagihan. Pembayarannya bisa dilakukan di Indomaret terdekat.

Anda juga bisa melakukan transaksi melalui aplikasi Tokopedia dan membayar di Indomaret. Berikut caranya:

  • Kunjungi aplikasi Tokopedia lalu klik PBB Online.
  • Akan muncul rincian tagihan PBB yang belum terbayar secara otomatis. Tagihan akan muncul jika Anda sebelumnya pernah melalukan transaksi di Tokopedia. Pastikan rincian data sudah benar.
  • Setelah itu muncul detail pembayaran, klik Lanjut..
  • Pilih metode pembayaran yang tersedia di Tokopedia. Jika Anda ingin membayar di Indomaret pilih Gerai Retail/Tunai, lalu pilih Indomaret lanjut ke Klik Bayar Sekarang..
  • Pada halaman berikutnya muncul Kode Pembayaran.
  • Simpan kode tersebut lalu tunjukkan ke kasir Indomaret terdekat untuk melakukan pembayaran. Anda akan dikenai biaya administrasi sebesar Rp2.500.
  • Jika sudah selesai melakukan pembayaran, simpan struk tersebut sebagai bukti pembayaran
    Batas waktu pembayaran adalah 1 hari sejak kode pembayaran diberikan. Jika lebih dari satu hari maka Anda harus mengulangi pembayaran di aplikasi Tokopedia.

5. Cara Bayar PBB Online Melalui Kantor Pos

Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ( PBB-P2), bisa dibayar melalui kantor pos didaerah Anda. Beberapa daerah menyediakan pemabayaran PBB melalui pos seperti kecamatan di Sragen. Jika Anda tinggal di Sragen hampir semua kecamata memiliki kantor pos. Masyarakat juga bisa memilih membayar melalui kantor pos atau Bank Jateng. Sistem pembayaran Bank Jateng dengan Kantor Pos sudah online. Jadi, jika Wajib Pajak sudah membayar di Kantor Pos, maka data server sudah terkirim di Bank Jateng dan di BPPKAD.

Cara membayar PBB melalui Kantor POS :

  • Datang ke Kantor Pos terdekat.
  • Jangan lupa berikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 atau menyebutkan Nomor Objek Pajak (NOP) sebanyak 18 digit.
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan kewajiban yang harus kamu bayar

Membayar PBB Online di Kantor Pos Melalui Tokopedia

  • Cari PBB Online di laman Tokopedia.
  • Akan muncul rincian tagihan Pajak Bumi Bangunan yang belum terbayar.
  • Pastikan data rincian sudah benar. Klik Lanjut setelah mengecek rincian pembayaran.
  • Untuk Kantor Pos metode pembayaran pilih Gerai Retail/Tunai, lalu pilih Kantor Pos. Klik Bayar Sekarang.
  • Selanjutnya akan muncul Kode Pembayaran.
  • Tunjukkan kode tersebut ke Kantor Pos kemudian lakukan pembayaran. Pembeli akan dikenakan biaya administrasi Rp 2.500.
  • Simpan struk tersebut sebagai bukti pembayaran

Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak yang harus dibayar masyarakat atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi yang dimaksud adalah wilayah permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Sementara bangunan merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di tanah atau perairan, pedalaman, dan laut.

PBB dapat ditanggung perseorangan dan badan yang mendapat keuntungan atas hak dasar kepemilikan untuk tanah dan bangunan. Untuk individu wajib pajak harus melunasi pembayaran paling lambat 6 bulan setelah tanggal diperolehnya SPPT.

Wajib Pajak merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan. Sementara itu subjek pajak adalah kewajiban membayar pajak untuk wajib pajak menurut Peraturan Daerah (Perda).

Cara Mendapatkan SPPT PBB

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT merupakan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala KPP. Surat penting ini untuk pemberitahuan mengenai pajak terutang yang harus dibayarkan dalam jangka waktu 1 tahun. Surat pajak ini untuk individu perseorangan atau badan yang termasuk ke dalam wajib pajak.

Cara mendapatkan SPPT:

  • Datang ke Kantor Kelurahan/Kepala Desa terdekat, KPP Pratama / KPBB tempat Objek Pajak yang terdaftar atau kirimkan data ke Kantor Pos dan Giro atau diantarkan secara langsung oleh aparat yang ada di Kelurahan/Desa.
  • Gunakan fasilitas untuk mendapatkan SPPT panggilan langsung atau Kring Pajak (500200)

Aturan PBB

UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, kemudian diganti UU No. 12 tahun 1994
Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 per tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

Tempat yang menjadi Pembayaran PBB

Badan dan perseorangan yang memiliki hak atas tanah dan bangunan, termasuk mengelola tanah dan bangunan tersebut wajib membayar PBB. Kecuali tanah dipakai untuk kegiatan usaha seperti pertambangan, perhutanan, dan perkebunan. Berikut yang termasuk bagian untuk membayar pajak dan bangunan:

  • Jalan lingkungan yang berada didalam kompleks bangunan seperti hotel, pabrik. Atau suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut
  • Jalan tol
  • Kolam renang
  • Pagar mewah
  • Tempat olahraga
  • Galangan kapal dan dermaga
  • Taman mewah
  • Tempat penampungan/kilang minyak, air, gas pipa minyak dan menara.

Namun, ada beberapa tempat yang tidak dikenakan pajak PBB karena digunakan oleh pemerintah maupun daerah. Tempat tersebut biasanya digunakan untuk fasilitas pemerintah seperti:

  • Fasilitas untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional. Fasilitas ini tidak digunakan untuk memperoleh keuntungan individu dan badan
  • Tempat yang dipakai untuk kuburan, peninggalan purbakala, dan tempat sejenis.
  • Bagian dari hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  • Dipakai perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  • Dimanfaatkan untuk badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Cara Menghitung Pajak Bumi Bangunan

Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJPOP merupakan harga pasar yang digunakan untuk transaksi jual-beli. Harga pasar di sini adalah objek pajak bumi dan bangunan. NJPOP sudah ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Keuangan dan wilayah yang ditentukan berbeda atau tidak sama.Beberapa faktor yang mempengaruhi besarnya NJPOP adalah:

  • Letak
  • Pemanfaatan
  • Kondisi Lingkungan

Faktor yang menentukan NJOP bangunan adalah:

  • Bahan bangunan yang dipakai
  • Rekayasa
  • Kondisi lingkungan dan letaknya

Faktor-faktor tersebut penting untuk mengetahui perhitungan PBB. Beberapa komponen tersebut digunakan untuk menghitung PBB. Perhitungan PBB dari kali dari tarif 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), sedangkan NJKP didapatkan 20% dari total keseluruhan NJOP.

Tarif PBB

  • Untuk NJOP sampai dengan Rp 1 miliar ditetapkan sebesar 0,1% per tahun.
  • Untuk NJOP di atas Rp 1 miliar - Rp 5 miliar ditetapkan sebesar 0,2 per tahun.
  • Untuk NJOP di atas Rp 5 miliar ditetapkan sebesar 0,225% per tahun.

Denda jika tidak membayar PBB

Denda dihitung berdasarkan jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan untuk paling lama 15 bulan sejak terutangnya pajak.

Itulah penjelasan mengenai cara membayar pajak PBB secara online, pengertian, PBB dan tarif untuk membayar pajak bumi dan bangunan. Semoga bermanfaat.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...