Peserta dan Dana Kelolaan Kecil, Dana Pensiun Inhutani Dibubarkan OJK

Intan Nirmala Sari
1 September 2021, 17:13
OJK, Otoritas Jasa Keuangan, Dana pensiun, Inhutani
Arief Kamaludin | Katadata

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pembubaran perusahaan Dana Pensiun Inhutani, terhitung sejak Selasa (31/8). Adapun alasan pembubaran dilakukan sesuai permohonan pendiri Dana Pensiun Inhutani yakni PT Inhutani I.

Langkah pembubaran dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-85/D.05/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang Pembubaran Dana Pensiun Inhutani. Adapun alasan dana pensiun dibubarkan karena kompetensi pengurus tidak memenuhi syarat kepengurusan.

"Jumlah peserta dan dana kelolaan sedikit, serta untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan program pensiun, maka program pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan," kata Deputi Komosioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK, Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan resminya, Selasa (31/8).

Selanjutnya, tim likuidasi akan bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun. Adapun tim likuidasi Dana Pensiun Inhutani dipimpin Suroto sebagai ketua dan Joko Purwanto selaku anggota.

"Otoritas menghimbau kepada peserta Dana Pensiun Inhutani untuk tetap tenang, karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Berdasarkan hasil penelusuran Katadata.co.id, PT Inhutani I selaku pendiri Dana Pensiun Inhutani merupakan perusahaan pengelolaan hutan alam dan pembangunan hutan tanaman di Kalimantan Timur. Sedangkan Dana Pensiun Inhutani memiliki alamat di Jalan KH Ahmad Dahlan No. 69 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Inhutani I berdiri sejak 1973 dan merupakan anak usaha dari Perum Kehutanan Negara atau Perhutani. 

Perhutani juga memiliki anak usaha yang bergerak di bisnis dana pensiun yakni, Dana Pensiun Perhutani alias DPPHT. Melansir laman resmi Dana Pensiun Perhutani, per Desember 2020 perusahaan memiliki jumlah peserta aktif sebanyak 4.714 orang. Sedangkan jumlah peserta pasif mencapai 14.027 peserta. Adapun jumlah aset perusahaan berkisar Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun hingga akhir tahun lalu.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...