Bank Boleh Beli Surat Utang untuk Penuhi Rasio Pembiayaan Inklusif

Image title
Oleh Abdul Azis Said
3 September 2021, 19:48
bank, RPIM, surat utang
Arief Kamaludin|KATADATA
ilustrasi. BI memberikan kelonggaran bagi bank untuk memenuhi aturan RPIM, antara lain dengan memperhitungkan pembelian surat utang.

Bank Indonesia mewajibkan bank untuk memenuhi rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM) mencapai 30% pada 2024 yang akan dilaksanakan secara bertahap. Namun, BI memberikan kelonggaran bagi bank untuk memenuhi aturan ini, antara lain dengan memperhitungkan pembelian surat utang

Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung menjelaskan, bank dapat memenuhi ketentuan RPIM dengan membeli surat utang. Namun, surat utang yang dapat diperhitungkan dalam ketentuan RPIM adalah surat berharga yang penggunaannya atau agunannya terkait dengan pembiayaan inklusif. 

"Surat berharga yang dibeli oleh bank dapat dihitung sebagai pembiayan inklsuif  sepanjang memang underlying atau peruntukkanya untuk aktivitas sektor-sektor yang sifatnya inklusif," kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung dalam diskusi virtual dengan media, Jumat (3/9).

Juda menjelaskan, ada tiga kriteria surat berharga pembiayaan inklusif (SBPI) yang dapat diperhitungkan dalam RPIM, yakni:

  1. SPBI dengan pengunaan inklusif, antara lain SBN inklusif, obligasi inklusif, medium term note (MTN) inklusif, dan surat berharga korporasi (SBK) inklusif. 
  2. SBPI dengan agunan/underlying inklusif, antara lain efek beragun aset (EBA) inklusif, covered bond inklusif, covered MTN inklusif, Sukuk Bank Indonesia (Sukbi) inklusif. 
  3. SPBI untuk perdagangan portofolio inklusif, antara lain sertifikat deposito yang diterbitkan  untuk pembiayaan inklusif.

Juda menjelaskan, BI saat ini tengah berkonsolidasi dengan pemerintah agar menerbitkan SBN yang diterbitkan khusus untuk pembiayaan inklusif atau SBN inklusif. "Nantinya ada seri-seri khusus SBN yang masuk dalam kategori inklusif. Akan ada labelnya, termasuk juga untuk yang syariah karena sebenarnya nature-nya sudah inklusif," kata Juda.

Sementara terkait kriteria sertifikat deposito untuk pembiayaan inklusif, menurut Juda, Bank dapat membeli sertifikat deposito yang diterbitkan oleh bank yang sudah melampaui target RPIM. 

"Bagi bank yang memiliki kelebihan di dalam perhitungan RPIM-nya, bank bisa menerbitkan sertifikat depositio dan ini dapat diperdagangkan," kata Juda.

Pembiayaan melalui SBPI adalah satu dari tiga kriteria pembiayaan yang dapat dilakukan bank untuk memenuhi RPIM. Bank juga dapa melakukan pembiayaan langsung dan rantai pasok, serta pembiayaan melalui lembaga keuangan/badan layanan. 

Juda menjelaskan, pembiayaan langsung dan rantai pasok mencakup pembiayaan ke UMKM, kelompok/koperasi UMKM, pembiayaan korporasi (non-UMKM) non-LK, dan pembiayaan inklusif berpenghasilan rendah. 

Sementara pembiayaan melalui lembaga keuangan/badan layanan dapat dilakukan melalui BPR/BPRS, fintech, modal ventura, pegadaian, PNM, SMF, Askrindo, hingga Pusat Investasi Pemerintah (PIP). 

BI merilis aturan baru terkait RPIM perbankan yang  berlaku sejak 31 Agustus. Beleid ini mengubah kewajiban perbankan terhadap besaran RPIM yang harus dipenuhi secara bertahap dalam tiga tahun ke depan.

"PBI (Peraturan BI) ini diterbitkan sebagai salah satu upaya Bank Indonesia meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam keterangan resminya, Rabu (1/9).

Kewajiban pemenuhan RPIM perbankan akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2024. Tahap pertama, perbankan wajib merealisasikan RPIM paling sedikit 20% pada akhir Juni 2022 dan posisi akhir Desember 2022. Tahap kedua, RPIM minimum 25% pada akhir Juni 2023 dan Desember 2023. Tahap ketiga, RPIM perbankan minimum 30% pada akhir Juni 2024.

Bank Indonesia juga memberi penjelasan bahwa bank yang gagal memenuhi target 20% tahun depan akan dikenakan teguran tertulis. Kemudian jika target tahun 2023 kembali gagal terpenuhi, maka bank akan dikenai teguran tertulis serta sanksi administratif berupa denda maksimal Rp 5 miliar. Pembayaran denda dihitung berdasarkan hasil perkalian antara konstanta 0,1% dan nilai kekurangan RPIM.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...