Pendaftaran Calon Dewan Komisioner OJK Dibuka Mulai Pekan Depan

Abdul Azis Said
31 Desember 2021, 09:57
OJK, seleksi calon ADK OJK, otoritas jasa keuangan
Katadata | Arief Kamaludin
Seleksi calon anggota dewan komisioner OJK akan dibuka untuk tujuh posisi.

Penunjukkan 21 nama tersebut masing-masing terdiri atas tiga calon untuk menggantikan satu posisi. Daftar nama tersebut akan diserahkan kepada Presiden untuk kembali diseleksi menjadi masing-maisng dua nama untuk satu posisi sehingga hanya tersisa 14 nama.

Daftar nama tersebut kemudian diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test. Dari tujuh nama yang lolos selanjutnya akan ditetapkan oleh Presiden dan akan dilantik pada 20 Juli 2022.

"Karena itu kami memanggil putra putri terbaik bangsa untuk ikut serta mengambil bagian dalam mewujudkan tujuan OJK  yakni membangun, menjaga dan mengembangkan sektor keuangan di Indonesia," kata Sri Mulyani.

Adapun sesuai pasal 15 UU Nomor 21 tahun 2021 tentang OJK, sedikitnya ada delapan syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota dewan komisioner, sebagai berikut:

  1. Berstatus WNI
  2. Memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik
  3. Cakap melakukan perbuatan hukum
  4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus di perusahaan yang dinyatakan pailit
  5. Sehat jasmani
  6. Berusia maksimal 65 tahun pada saat pelantikan atau pada 20 Juli 2022
  7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...