Pemerintah Blokir Ratusan Platform Robot Trading dan Opsi Biner
“Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” kata Wisnu.
Selain menutup domain website, Bappebti juga memblokir 11 akun Facebook, 15 akun Instagram, dan 39 aplikasi di Play Store. Beberapa situs opsi biner yang diblokir pada adalah Binomo, IQ Option, dan Olymptrade, sedangkan beberapa situs robot trading yang diblokir adalah Net89/SmartX, Auto Trade Gold, dan Viral Blast.
Selain situs opsi biner dan robot trading, menurut dia, situs yang diblokir mayoritas adalah duplikasi dari situs pialang berjangka dengan izin dari Bappebti. Sementara itu, situs lain umumnya merupakan situs introducing broker atau perantara dari pialang berjangka luar negeri, seperti OctaFX dan FBS.
Dalam pemblokiran ini, pemilik domain situs diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomer 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Ancaman pidana terberat dari UU ini adalah penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Pemilik domain juga diduga menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan Kemendag. Pasalnya, barang yang tergolong komoditi berjangka dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung.
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison mengatakan, pihaknya rutin melakukan pengawasan dan pengamatan situs di bidang PBK. Situs PBK yang diawasi umumnya tidak memiliki izin dari Bappebti.
Aldison mengimbau agar masyarakat lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK, khususnya dengan konsep merekrut anggota baru atau jaringan bawah. Menurutnya, konsep jaringan bawah tidak dikenal dalam perdagangan berjangka.
"Pengawasan dilakukan untuk mencegah timbulnya kerugian masyarakat. Saat ini bermunculan modus baru untuk menarik masyarakat agar tergiur menjadi investor di bidang PBK," kata Aldison.