Kepala PPATK: Kerugian Korban Binomo dan Robot Trading Sulit Kembali

Image title
18 April 2022, 20:58
binomo, investasi bodong, robot trading, ppatk
ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/rwa.
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti berupa mobil Tesla Model 3 saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (25/3/2022).

Pengusutan kasus investasi bodong Binomo yang berkedok binary option dan robot trading terus bergulir. Meski demikian Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menilai kerugian para korban akan sulit dikembalikan.

Bahkan ia mengatakan agar para korban tak terlalu berharap bahwa uangnya dapat kembali. Sebab telah disamarkan dalam berbagai bentuk aset, seperti mobil mewah, kripto, rekening milik orang lain, bahkan dipindahkan ke rekening beberapa bank untuk menyulitkan penelusuran transaksi.

“Saya tegaskan, jangan berharap uangnya kembali. Karena uangnya dijadikan (mobil) Ferrari, jam tangan mewah, dan sebagainya. Bukan dijadikan angkot lalu kemudian mendapat hasil setiap hari dan menjadi revenue,” kata Ivan dalam talkshow bertajuk 'Menelusuri Jejak Binary Option dan Robot Trading Ilegal' pada Senin (18/4).

Sebagai Kepala PPATK, Ivan beranggapan bahwa perlu untuk menyusun strategi serta langkah-langkah untuk menelusuri aliran dana dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini kian marak.

Menurut dia, perkembangan teknologi digital perbankan pada era industri 4.0 ini, dinilai seperti pedang bermata dua. Di satu sisi memberikan beragam manfaat seperti efisiensi, kecepatan, dan kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan, di sisi lain dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan.

“Dulu tidak ada fintech (financial technology), bitcoin, dan sebagainya. Lalu kita create (ciptakan) itu semua, kita cari uang dari itu semua,” ujarnya. Simak databoks berikut:

Berdasarkan data PPATK, terdapat Rp 35 triliun hasil TPPU dari 530 laporan. Sementara jumlah uang yang dapat diblokir, hanya mencapai Rp 600 miliar dari 275 rekening.

Sehingga perlu ada suatu terobosan berkolaborasi dengan berbagai stakeholder atau pemangku kepentingan, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Next step dengan OJK apa? Apakah bertemu, lalu kita ajarin IK (tersangka kasus platform binary option, Binomo, Indra Kenz) dan segala macam?” katanya.

Untuk mengurangi korban penipuan investasi ilegal, khususnya dari kasus platform binary option yang tengah marak, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Edmond Makarim mengatakan bahwa sudah ada instrumen hukum yang menaungi.

Hanya saja, penegakkannya masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang mesti diselesaikan para pihak yang berwenang. “KUHP sudah menjadi pijakan utama dengan pemalsuan identitas. Kalau masih terjadi penipuan, artinya tidak berjalan,” katanya.

Menurutnya, penegakkan aturan yang dijalankan dengan benar membuat para pelaku takkan nyaman melakukan penipuan. Olehkarena itu, perlu menjalankan kewenangan secara terpadu dan kooperatif untuk mencegah terjadinya penipuan investasi ilegal.

Edmond menyarankan agar pemerintah mewajibkan pencantuman identitas yang benar bagi aplikasi-aplikasi trading, seperti nomor registrasi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan OJK.

Jika pemerintah tidak sanggup melakukan hal tersebut sendirian, maka dapat menggunakan profesi penunjang untuk membantu validasi. “Ini telah diverifikasi oleh siapa, misal pengacara. Jadi nanti pemerintah tinggal mengejar pemberi validasinya,” ujarnya.

Sementara itu, dalam hal penegakan hukum, Kanit V Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kompol. Aditya Cahya menjelaskan bahwa pihak kepolisian tengah berupaya semaksimal mungkin dalam menangani berbagai kasus binary option.

Segigih-gigihnya pencegahan dilakukan, para pelaku juga sama gigihnya untuk meyakinkan para korban, sehingga polisi melakukan penanganan setelah adanya korban.

Dia mencontohkan public figure DS (Doni Salmanan) dan IK (Indra Kenz) yang telah ditetapkan tersangka atas pasal 20 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait berita bohong menyesatkan yang merugikan konsumen.

“Kami sudah berbicara dengan korban. Sejauh ini, Bareskrim menangani setelah adanya korban, mulai binary option dan robot trading,” katanya.

Reporter: Ashri Fadilla

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...