Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Fungsi, Kepemilikan, Beserta Contohnya

Image title
23 Februari 2022, 13:59
Foto ilustrasi Bank BNI. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, jenis-jenis bank berdasarkan fungsinya dibagi menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Foto ilustrasi Bank BNI
  • Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
  • Melakukan penyertaan modal.
  • Melakukan usaha perasuransian.
  • Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha yang telah diatur.

Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

Jenis-jenis bank berdasarkan kepemilikannya dapat dilihat dari akta pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank. Jenis-jenis bank berdasarkan kepemilikannya dibagi menjadi:

1. Bank Milik Pemerintah

Bank milik pemerintah adalah bank yang akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah. Contoh bank milik pemerintah adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Terdapat pula bank milik pemerintah daerah, yaitu bank-bank pembangunan daerah yang terdapat pada setiap daerah tingkat I, yaitu  daerah ibukota provinsi masing-masing daerah. Bank ini didirikan berdasarkan UU No. 13 Tahun 1962. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, dan sebagainya.

2. Bank Milik Swasta Nasional

Bank milik swasta nasional adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki warga negara Indonesia dan atau badan-badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga negara Indonesia.

Contoh bank milik swasta nasional antara lain adalah Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, Bank Bumi Putera, Bank Lippo, Bank Mega, dan sebagainya.

3. Bank Milik Koperasi

Bank milik koperasi adalah bank yang didirikan oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi, dan seluruh modalnya menjadi milik koperasi. Contoh bank jenis ini adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bank Bukopin).

4. Bank Milik Asing

Bank milik asing merupakan bank yang kepemilikannya oleh pihak asing (luar negeri) di Indonesia. Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing.

Contoh bank milik asing antara lain adalah Deutsche Bank, American Express Bank, Bank of America, Bank of Tokyo, Citibank, Standard Chartered Bank, Chase Manhattan Bank, dan lain-lain.

5. Bank Milik Campuran

Bank milik campuran merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh dua pihak yaitu dalam negeri dan luar negeri. Artinya, kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional.

Contoh bank milik campuran antara lain adalah Inter Pacific Bank, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, Mitsubishi Buana Bank, Bank Merincorp, dan lain-lain.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...