Jenis-Jenis Uang di Indonesia Beserta Syarat dan Fungsinya
Uang adalah alat pembayaran yang sah yang diterbitkan oleh pemerintah (bank sentral), baik berbentuk kertas maupun logam, yang memiliki nilai seperti pada kertas atau logam. Uang dapat digunakan untuk membeli barang atau jasa.
Di Indonesia, uang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral. Secara umum, jenis-jenis uang dibedakan menjadi dua, yaitu uang kartal dan uang giral. Uang kartal adalah uang kertas dan logam yang beredar di masyarakat yang dikeluarkan dan diedarkan oleh bank. Sedangkan uang giral adalah alat pembayaran yang sah berupa surat-surat berharga.
Bank Indonesia dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia membedakan dua macam uang beredar, yaitu:
- Uang beredar dalam arti sempit (M1). Jenis ini didefinisikan sebagai kewajiban sistem moneter terhadap sektor swasta domestik yang terdiri dari uang kartal (C) dan uang giral (D).
- Uang beredar dalam arti luas atau disebut likuiditas perekonomian (M2). Jenis ini didefinisikan sebagai kewajiban sistem moneter terhadap sektor swasta domestik yang terdiri dari uang kartal (C), uang giral (D), dan uang kuasi (T).
Jenis-Jenis Uang Berdasarkan Lembaga yang Menerbitkannya
Berdasarkan lembaga yang menerbitkannya, terdapat dua jenis uang, yaitu uang kartal dan uang giral.
1. Uang Kartal
Berdasarkan bahannya, uang kartal dibagi menjadi uang logam dan uang kertas.
a. Uang Logam
Uang logam pada awalnya terbuat dari emas atau perak agar nilai intrinsiknya tetap stabil. Namun, sekarang uang logam banyak terbuat dari material selain emas dan perak yang lebih murah dan efisien.
Uang logam yang beredar kini terbuat dari logam alumunium, perak, dan tembaga. Bentuknya pipih dan bundar. Uang logam di Indonesia terdiri atas pecahan Rp100, Rp200, Rp500, dan Rp1.000.
b. Uang Kertas
Uang kertas terbuat dari kertas. Uang dari bahan kertas biasanya memiliki nilai nominal yang besar sehingga mudah dibawa untuk keperluan sehari-hari. Uang jenis ini terbuat dari kertas yang berkualitas tinggi sehingga tahan terhadap air, tidak mudah robek atau luntur. Uang kertas di Indonesia terdiri atas pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
2. Uang Giral
Mengutip buku Mengenal Seluk Beluk Uang, uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat terhadap alat tukar yang lebih mudah, praktis, dan aman. Di Indonesia, bank umum dapat mengeluarkan uang giral selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegraphic transfer.
Dua bentuk uang giral yang paling banyak digunakan adalah cek dan giro. Cek adalah surat perintah kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya tertera dalam surat tersebut. Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan sejumlah uang kepada rekening orang atau badan yang ditunjuk oleh nasabah. Dengan menguangkan cek atau giro, uang giral dapat berubah menjadi uang kartal.
Selain cek dan giro, terdapat sistem telegrafis. Pembayaran melalui sistem telegrafis dilakukan dengan perintah melalui telegram untuk memindahkan antar rekening pada bank yang sama. Pembayaran ini dapat dilakukan dengan cepat meski kedua pihak berada dalam jarak yang jauh.
Jenis-Jenis Uang Berdasarkan Nilainya
Mengutip Dasar-Dasar Perbankan, jenis uang dapat dilihat dari nilai yang terkandung pada uang tersebut, yakni mencakup nilai intrinsik (bahan uang) atau nilai nominal (nilai yang tertera dalam uang tersebut). Jenis-jenis uang ditinjau dari nilainya dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Bernilai Penuh (full bodied money), yaitu uang yang nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominalnya. Contohnya uang logam yang mengandung nilai bahan untuk membuat yang sama dengan nilai nominal yang tertera atau tertulis pada uang tersebut.
- Tidak bernilai penuh (representative full bodied money), yaitu uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil dari nilai nominalnya. Contohnya uang kertas. Uang jenis ini sering dinamakan sebagai uang bertanda atau token money. Seringkali, nilai intrinsiknya jauh lebih rendah dari nilai nominalnya.
Syarat-Syarat Uang
Syarat-syarat uang wajib dipenuhi supaya uang dapat dipakai sebagai alat tukar. Syarat-syarat uang adalah:
- Mempunyai jumlah nilai yang tetap dan stabil dari masa ke masa.
- Adanya jaminan. Semua uang yang dikeluarkan wajib terjamin oleh pemerintah.
- Mudah dibawa. Uang harus dibuat dengan bentuk yang praktis sehingga mudah dibawa dan digunakan.
- Disukai umum. Uang wajib diterima secara umum untuk alat transaksi maupun menyimpan aset.
- Mudah untuk disimpan tanpa pengurangan nilai. Uang harus dapat disimpan pada tempat yang tidak besar walaupun nominalnya tinggi.
- Awet dan tidak mudah rusak. Uang harus memiliki kualitas yang baik agar tidak mudah rusak meski dipakai dalam waktu yang lama.
- Jumlahnya cukup. Kekurangan atau kelebihan uang dapat menimbulkan dampak terhadap perekonomian.
- Mudah untuk dibagi. Uang harus mempunya pecahan yang variatif. Tujuannya untuk mempermudah kegiatan pembayaran serta menurunkan tingkat risiko.
Penjelasan syarat-syarat tersebut tercantum dalam buku Ekonomi Makro.
Fungsi Uang
Fungsi uang dibedakan menjadi dua macam, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
1. Fungsi Asli (Fungsi Primer)
Fungsi asli uang adalah:
- Sebagai alat tukar (medium of exchange). Uang merupakan alat untuk mempermudah pertukaran barang dan jasa.
- Sebagai satuan hitung (unit of account). Uang dapat ditukarkan sebagai alat ukur dengan menentukan harganya.
2. Fungsi Turunan (Fungsi Sekunder)
Fungsi sekunder uang adalah:
- Sebagai alat pembayaran (mean of payment). Uang digunakan untuk pembayaran tanpa imbalan atau kontraprestasi.
- Sebagai alat penyimpan kekayaan (store of value). Uang dapat disimpan sebagai bentuk kekayaan.
- Sebagai alat pemindah kekayaan. Uang sebagai media untuk mengganti bentuk kekayaan. Misalnya, apabila seseorang ingin memiliki mobil dan ia memiliki tanah, maka tanah tersebut dapat dijual lalu uang hasil penjualan digunakan untuk membeli mobil.