Draf RUU PPSK: Menkeu Bisa Ambil Keputusan jika Rapat KSSK Buntu
Jika merunut pasal di atasnya, dalam aturan yang lama, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak memiliki hak suara. Praktis, hanya terdapat tiga suara jika memang harus diambil langkah voting.
Seperti diketahui, KSSK ini beranggota empat, yakni menteri keuangan merangkap koordinator, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Ketua Dewan Komisioner LPS.
Dalam RUU PPSK, Ketua Dewan Komisioner LPS nantinya akan memiliki hak suara dalam rapat. Dengan demikian, total suara jika dilakukan voting menjadi genap empat.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku adanya aturan soal pemberian hak bagi menteri keuangan untuk mengambil keputusan dalam rapat KSSK untuk menghindari terjadinya kebuntuan saat rapat.
"Kita menghindari terjadi deadlock dalam pengambilan keputusan. Jangan kemudian kalau ini mentok-mentok, nggak terjadi pengambilan keputusan. Kondisinya dibuat supaya dalam kondisi apapun, bisa diambil keputusan," kata Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (22/8).
Namun Andreas juga memastikan pengambilan keputusan oleh menteri keuangan tersebut merupakan upaya terakhir jika cara lain tidak tercapai. Selain itu, ia juga memastikan tidak akan mengganggu independensi dari anggota KSSK lainnya.