Direksi dan Komisaris Wanaartha Mundur, Bagaimana Nasib Nasabahnya?
Adapun rinciannya, telah dilaksanakan pembayaran kepada sebanyak 663 nasabah atau pemegang polis dengan nominal sebesar Rp 7,10 miliar per 28 Oktober 2022. Dari jumlah tersebutm PT WAL telah melunasi 3 polis yang merupakan kewajiban pembayaran premi kepada nasabah atau pemegang polis.
Lalu, perseroan melakukan komunikasi dan koordinasi serta negosiasi dari berbagai pihak-pihak yang memiliki potensi terkait dengan upaya-upaya penyehatan keuangan maupun penambahan modal yang dimaksud, Namun, perusahaan tidak dapat menyampaikan hasil dari koordinasi dan negosiasi karena adanya kesepakatan kerahasiaan.
"Dalam waktu dekat akan ada langkah nyata yang bisa kami sampaikan kepada OJK dan para nasabah/pemegang polis," tulis perusahaan.
Perseroan juga menyampaikan bahwa proses kegiatan operasional perusahaan tidak sepenuhnya dapat dijalankan secara maksimal. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa hambatan baik secara langsung maupun tidak langsung yang mengganggu jalannya kegiatan operasional.