OJK Terbitkan Aturan Konsolidasi BPR Syariah, Berikut Poin Pentingnya

Patricia Yashinta Desy Abigail
10 Januari 2023, 17:21
OJK
Donang Wahyu|KATADATA
OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang baru mengenai konsolidasi pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Regulasi itu tertuang dalam POJK Nomor 26 Tahun 2022 tentang BPRS, penyempurnaan dari POJK Nomor 3/POJK.03/2016 tentang BPRS.

Dengan konsolidasi, BPR Syariah diharapkan dapat mendukung peran industri perbankan lebih berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. 

"Peraturan ini menekankan pada penguatan kelembagaan untuk mendukung program konsolidasi industri perbankan syariah melalui pendirian BPRS secara efektif," kata Direktur Humas OJK, Darmansyah, dalam keterangan resmi. 

Selain itu, POJK yang baru diharapkan dapat menciptakan proses perizinan BPRS yang lebih efektif dan efisien. OJK menyampaikan, terdapat delapan penyempurnaan aspek kelembagaan pengaturan utama BPRS yaitu pendirian BPRS. Yakni: perizinan pendirian BPRS, dan kepemilikan dan perubahan modal.

Lalu direksi, dewan komisaris, dewan pengawas Syariah dan pejabat eksekutif. Kelima yaitu kegiatan usaha BPRS, keenam jaringan kantor, dan ketujuh sinergi BPRS. Terakhir yaitu cabut izin usaha atau CIU atas permintaan pemegang saham.

Penyempurnaan aturan pendirian BPRS mencakup pendirian BPRS baru, penyesuaian zona pendirian BPRS, penyesuaian persyaratan modal disetor minimum dan perubahan Izin Usaha Bank Umum Syariah atau (BUS) atau Bank Umum Konvensional (BUK) menjadi BPRS.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...