OJK: BPR Tembus 1.600 Unit, Bakal Berkurang Signifikan 5 Tahun Lagi

Patricia Yashinta Desy Abigail
17 Januari 2023, 15:59
MERGER BANK PERKREDITAN RAKYAT DI SUMBAR
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Teguh Supangkat (kanan) dan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno (kiri), melaunching rencana merger Bank Pekreditan Rakyat (BPR) di Padang, Sumatera Barat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Bank Perkreditan Rakyat (BPR) melakukan konsolidasi. Hal ini bertujuan agar jumlah BPR di Indonesia yang saat ini berjumlah 1.600 unit dapat berkurang di tahun-tahun mendatang, namun kontribusinya terhadap perekonomian tetap besar. 

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae pada webinar Tren Perbankan Tahun 2023. OJK, sebelumnya juga mendorong konsolidasi bank umum dan mewajibkan modal inti minimal Rp 3 triliun sejak akhir Desember 2022. Dian memperkirakan, dengan konsolidasi setidaknya dalam lima tahun ke depan jumlah BPR di Tanah Air akan berkurang signifikan. 

"BPR saat ini sudah berjumlah 1.600. Upaya kami untuk terus mengkonsolidasikan BPR sebagai penguatan BPR, akan selalu kita laksanakan termasuk untuk merger agar tercapai jumlah BPR yang kuat," kata Dian, Selasa (17/1). 

Dia menegaskan, meski secara jumlah BPR berkurang, justru akan membuat BPR lebih efisien dan lebih kuat dari sisi permodalannya. "Berkurangnya jumlah BPR bukan berarti kontribusi BPR akan berkurang. Tapi justru dengan penguatan berbagai aspek BPR ini kita akan melihat kontribusi BPR yang semakin baik," ucapnya. 

Dari sisi aspek peraturan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang baru mengenai konsolidasi pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) melalui POJK Nomor 26 Tahun 2022 tentang BPRS.

Aturan ini memperbarui dari POJK Nomor 3/POJK.03/2016 tentang BPRS. Dengan konsolidasi, BPR Syariah diharapkan dapat mendukung peran industri perbankan lebih berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.  Peraturan ini menekankan pada penguatan kelembagaan untuk mendukung program konsolidasi industri perbankan syariah melalui pendirian BPRS secara efektif. 

Tidak hanya menyasar bank umum dan BPR, regulator juga mendorong konsolidasi bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD). Konsolidasi BPD akan menjadi sorotan OJK dalam jangka waktu lima tahun ke depan. Nantinya, OJK akan melaksanakan konsolidasi dalam bentuk kegiatan usaha bersama yang terintegrasi untuk seluruh Bank Pembangunan Daerah.

"Ini merupakan salah satu konsep yang mungkinakan dilaksanakan tahun ini, bagaimana meningkatkan peran Bank Pembangunan Daerah dengan lebih cepat untuk mendorong pengumuman di masing-masing daerah," jelasnya.

Dian mengaku saat ini masih melihat ada gap antara satu BPD dengan BPD lainnya dalam segala aspek. Seperti aspek permodalan, apek sumber daya manusia atau SDM, dan terkait dengan persoalan digitalisasi.

"Konsolidasi dalam bentuk kelompok usaha bank (KUB) untuk BPD ke depannya akan bisa kami percepat. Tidak lagi semata-mata bilateral agreement satu BPD dengan bank umum lain," katanya. Dian menyebut masih banyak yang perlu dikembangkan untuk BPD secara lebih lanjut.

Selanjutnya: Pengembangan Bank Syariah

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...