Pemerintah Dorong Bunga Deposito DHE Kompetitif dengan Singapura

Abdul Azis Said
26 Januari 2023, 13:00
DHE, bunga deposito, devisa hasil ekspor
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah akan memberikan sejumlah insentif agar penempatan DHE di bank dalam negeri semakin menarik, salah satunya melalui bunga deposito.

Pemerintah menyiapkan strategi untuk menarik minat para eksportir membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri. Salah satunya, mendorong perbankan di dalam negeri menawarkan tingkat bunga deposito yang kompetitif dengan Singapura. Kementerian Keuangan juga tengah menyiapkan dari sisi insentif pajak.

"Kami akan mempersiapkan ekosistem devisa ataupun ekosistem dolar di dalam negeri sehingga pengusaha kita tidak melulu bergantung kepada perbankan di Singapur," kata Menteri Koordinator  Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Jakarta, Kamis (26/1) 

Ketentuan terkait berbagai insentif untuk repatriasi DHE tersebut sedang disusun dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2019 tentang DHE. Selain insentif bunga deposito bank dalam negeri yang kompetitif, pemerintah juga menyiapkan insentif dari sisi pajak. Namun, belum ada keterangan jelas terkait insentif pajak tersebut.

Salah satu perubahan yang sedang diusulkan dalam revisi aturan DHE, yakni ketentuan lama waktu DHE disimpan di dalam negeri. Eksportir wajib menyimpan haisl ekspornya di bank dalam negeri selama tiga bulan. 

Revisi aturan tersebut untuk memastikan ketersedian valas di dalam negeri. Apalagi, gonjang-ganjing ekonomi global menimbulkan risiko keluarnya valas dari dalam negeri. 

 "Untuk mencegah capital flight, kita harus punya dana yang cukup terutama untuk membiayai ekspor dan impor. Pada saat kebutuhan ekspor impor itu disediakan dengan DHE masuk, maka kita mempersiapkan ekosistem devisa di dalam negeri," kata Airlangga.

BI telah mengeluarkan aturan terkait insentif bunga untuk DHE agar lebih kompetitif yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24 Tahun 2022 yang berlaku sejak akhir November. Aturan tersebut memuat adanya instrumen operasi moneter baru, yakni term deposit valas (TD valas). 

Instrumen tersebut memungkinkan bank yang menerima DHE eksportir SDA kemudian meneruskannya ke Bank Indonesia. Namun, instrumen ini hanya tersedia di bank tertentu yang disebut appointed bank. Mereka adalah bank yang memiliki exposure nasabah eksportir. Total ada 10 bank yang rencananya ditunjuk.

Bagi nasabah eksportir yang merepatriasi DHE akan memperoleh keuntungan berupa bunga deposito yang kompetitif dan insentif pajak. BI juga memberikan sejumlah insentif ke bank yang menjadi perantara, antara lain:

  • Spread imbal hasil.
  • Dana TD valas DHE tidak akan dihitung sebagai dana pihak ketiga (DPK) perbankan sehingga tidak akan digunakan sebagai dasar perhitungan untuk ketentuan giro wajib minimum (GWM) dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM).
  • Komisi atau fee untuk bank. BI belum memberikan detail terkait besaran dan mekanismenya.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...