Luhut: Insentif Segera Meluncur, Pajak Mobil Listrik Turun Jadi 1%

Syahrizal Sidik
1 Februari 2023, 16:16
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam Talkshow on the G20 Summit bertajuk Partnership in Climate Actions di BNDCC secara hybrid pada Senin (14/11).
Humas Kemenko Marves
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam Talkshow on the G20 Summit bertajuk Partnership in Climate Actions di BNDCC secara hybrid pada Senin (14/11).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinves), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah sudah memfinalisasi besaran insentif yang diberikan untuk pembelian kendaraan listrik di Indonesia.

Menurut Luhut, besaran insentif yang akan diberikan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru maupun konversi dari motor konvensional ke motor listrik senilai Rp 7 juta. Sedangkan, untuk pembelian mobil listrik akan mendapat insentif berupa pengurangan pajak dari sebelumnya 11% menjadi 1%.

"[Subsidi] Rp 7 juta untuk sepeda motor. Nanti yang mobil tuh insentifnya [pajak] dari 11 persen kita bikin 1 persen," kata Luhut, kepada wartawan di sela acara Mandiri Investment Forum, Jakarta, Rabu (1/2).

Menurut dia, pemerintah dalam waktu dekat akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Minggu depan [PMK terbit]," bebernya.

Luhut mengatakan, pemerintah menargetkan porsi sepeda motor listrik mencapai 10% dari total populasi kendaraan listrik dalam dua tahun mendatang atau pada 2025. Oleh karena itu dia mendorong agar produsen otomotif segera meningkatkan produksi kendaraan listriknya.

"Kita sudah finalisasi mengenai kendaraan listrik. Dari 10 persen yang saya jelaskan tadi populasinya itu, kita pingin capai tahun depan," tutur dia.

Sebelumnya, berdasarkan usulan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, pemerintah akan memberi insentif pembelian mobil listrik berbasis kendaraan baterai senilai Rp 80 juta per unit dan mobil berbasis hybrid sejumlah Rp 40 juta per unit.

Untuk insentif kendaraan roda dua, pemerintah menjatah Rp 8 juta untuk tiap unit motor listrik baru dan Rp 5 juta untuk motor konversi dari konvensional ke listrik.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...