OJK dan Menkop Teten Digugat Rp 7,4 Miliar Terkait Koperasi Bermasalah
Serta bunga imbal jasa yang belum para penggugat terima yang merupakan kerugian materil para penggugat sebesar Rp 205,3 juta.
Sebagaimana diketahui, belakangan kasus koperasi bermasalah terus menyeruak. Salah satu yang menjadi sorotan ialah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menyebabkan nasabahnya mengalami kerugian senilai Rp 106 triliun.
Menyikapi hal itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menilai urgensi revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian cukup besar. Hal tersebut dibutuhkan agar kepastian hukum dan penanganan kejahatan keuangan di koperasi dapat terjamin.
Majelis hakim sebelumnya juga telah membebaskan pemilik KSP Indosurya, Henry Surya karena memanfaatkan penggelapan aset. "Karena itu, kami kecewa. Kami berharap penegakan hukum pidana untuk KSP Indosurya adalah bayar kewajiban, karena tidak ada mekanisme lain," kata Teten di kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Rabu (15/2).