Rapat dengan BI dan OJK, Menkop Teten Minta Kredit Macet UMKM Dihapus

Andi M. Arief
30 Maret 2023, 12:10
umkm, kredit macet, bi, ojk
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Menkop dan UKM Teten Masduki mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong penghapusan tagihan kredit macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penghapusan kredit macet UMKM saat ini menjadi penting untuk meningkatkan akses pembiayaan dan mendorong bangkitnya usaha kecil.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau PPSK. Teten menemukan Pasal 250 dan Pasal 25 UU PPSK mengatur penghapusbukuan kredit macet serta mendukung akses pembiayaan UMKM. 

"Kami bersama pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan aparat penegak hukum akan menyamakan persepsi dan mengusulkan regulasi," kata Teten dalam keterangan resmi, Kamis (30/3).

Teten menggelar rapat bersama perwakilan OJK, BI, perbankan,hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas potensi penghapusan kredit macet UMKM. Ia mengatakan regulasi tersebut akan menjadi dasar pembentukan komite bersama terkait penghapusan kredit macet UMKM.

Ia berpendapat bentuk regulasi tersebut adalah Peraturan Presiden. Hal tersebut sejalan dengan visi Presiden terkait alokasi kredit perbankan untuk UMKM, yakni 30 persen dari total kredit pada 2024.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...